Bintuni, Mediaprorakyat.com – Plt. Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH, telah mengeluarkan instruksi penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024. Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor: 100.3.4.2/177/PLHBUP-TB/X/2024, yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol selama masa Pilkada.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dalam penjualan dan distribusi minuman beralkohol, termasuk pemilik hotel, tempat hiburan malam, kafe, bar, diskotik, kios, hingga distributor minuman keras. Instruksi ini efektif berlaku mulai tanggal 25 Oktober hingga 10 November 2024.
Bupati Matret Kokop menegaskan bahwa pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut mencakup penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan ketentraman selama tahapan penting Pilkada, termasuk debat calon bupati dan wakil bupati. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resort Teluk Bintuni juga telah ditugaskan untuk memastikan pelaksanaan instruksi ini berjalan dengan lancar.
Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan demi suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 yang damai dan kondusif. [HS]