Home / Berita

Senin, 7 Oktober 2024 - 01:50 WIT

Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar di Teluk Bintuni

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M.Bardan  saat pers rilis di ruangan Asintel Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (7/10/24)

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M.Bardan saat pers rilis di ruangan Asintel Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (7/10/24)

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil mengamankan Marthinus Senopadang, buronan dalam kasus tindak pidana korupsi, pada Jumat, 4 Oktober 2024, di Kota Makassar. Penangkapan dilakukan di Jl. Samalona Selatan, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, dengan bantuan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim SIRI dari Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH,M.H , melalui Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M. Bardan menjelaskan, Marthinus Senopadang, yang berasal dari Takalar, Sulawesi Selatan, sebelumnya menjabat sebagai pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada di Bintuni.

Ia terlibat dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo di Kabupaten Teluk Bintuni pada 2018. Proyek tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 6 miliar. Namun, pekerjaan proyek yang dilakukan oleh PT. Fikri Bangun Persada tidak sesuai dengan kontrak, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 3,035 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP Papua Barat.

Kasus ini telah melalui berbagai proses hukum. Pada Februari 2024, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan penuntut umum, dan Marthinus dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp. 200 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 76,5 juta.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Marthinus menghindari eksekusi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO). Dengan intensifikasi pencarian, tim Kejaksaan berhasil mengamankannya. Dua terdakwa lain dalam kasus ini, Terra Ramar dan Melianus Jensei, sudah dieksekusi, sementara satu terdakwa lainnya, Junsetbudi Bombong, masih menjalani proses persidangan.

Melalui program Tabur, Kajati Papua Barat menghimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka.[MS]

Baca Juga  Yohanis Manibuy Ikut Meriahkan Jalan Santai Polres Teluk Bintuni

Share :

Baca Juga

Berita

Penjaringan Calon Ketua LMA Sebyar 2025–2030 Resmi Ditutup, Empat Nama Masuk Bursa
Memperingati HARKODIA 2025, Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum di UNIMUTU Teluk Bintuni

Berita

Brantas Korupsi, Kejaksaan Edukasi Generasi Muda di Teluk Bintuni
Foto yang diabadikan dalam kegiatan tersebut menunjukkan personel kepolisian menyerahkan paket sembako langsung kepada warga, menggambarkan kedekatan dan kepedulian polisi terhadap masyarakat.

Berita

Satreskrim Bintuni Berbagi Sembako Rayakan HUT Reserse ke-78

Berita

Wagiman Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dinas Pertanian Lakukan Pemeriksaan Bantuan
Keterangan gambar: Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara (kiri) bersama Ketua Umum PBSI Provinsi Papua Barat Drs. Deddy Sunandar saat pelantikan Pengurus PBSI Teluk Bintuni masa bakti 2025–2029.

Berita

PBSI Teluk Bintuni Dilantik, Wabup Tekankan Pembinaan Atlet
Ketua DPC PDIP Teluk Bintuni periode 2025–2030: Ma'dika, S.Pd

Berita

Madika S.Pd Nahkodai PDIP Bintuni: Siapkan Lompatan Politik Menuju 5 Kursi Dewan
Wamen Dikdasmen Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Menekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Wamen Dikdasmen Apresiasi Muhammadiyah Tekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Selaraskan Pembangunan dengan Visi SERASI, Kesbangpol Bintuni Bimbing Organisasi Penerima Hibah