Home / Berita

Senin, 7 Oktober 2024 - 01:50 WIT

Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar di Teluk Bintuni

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M.Bardan  saat pers rilis di ruangan Asintel Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (7/10/24)

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M.Bardan saat pers rilis di ruangan Asintel Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (7/10/24)

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil mengamankan Marthinus Senopadang, buronan dalam kasus tindak pidana korupsi, pada Jumat, 4 Oktober 2024, di Kota Makassar. Penangkapan dilakukan di Jl. Samalona Selatan, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, dengan bantuan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim SIRI dari Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH,M.H , melalui Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M. Bardan menjelaskan, Marthinus Senopadang, yang berasal dari Takalar, Sulawesi Selatan, sebelumnya menjabat sebagai pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada di Bintuni.

Ia terlibat dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo di Kabupaten Teluk Bintuni pada 2018. Proyek tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 6 miliar. Namun, pekerjaan proyek yang dilakukan oleh PT. Fikri Bangun Persada tidak sesuai dengan kontrak, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 3,035 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP Papua Barat.

Kasus ini telah melalui berbagai proses hukum. Pada Februari 2024, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan penuntut umum, dan Marthinus dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp. 200 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 76,5 juta.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Marthinus menghindari eksekusi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO). Dengan intensifikasi pencarian, tim Kejaksaan berhasil mengamankannya. Dua terdakwa lain dalam kasus ini, Terra Ramar dan Melianus Jensei, sudah dieksekusi, sementara satu terdakwa lainnya, Junsetbudi Bombong, masih menjalani proses persidangan.

Melalui program Tabur, Kajati Papua Barat menghimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka.[MS]

Baca Juga  Bram Gaman: Perjuangan NFRPB Berdasar Hukum dan Damai

Share :

Baca Juga

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Henry D. Kapuangan

Berita

Menanggapi DPRK, Kadis Pendidikan Akan Minta Arahan Bupati Teluk Bintuni

Berita

PKKMB UNIMUTU 2025: Bupati Yohanis Manibuy Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul Teluk Bintuni

Berita

Kejari Manokwari Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi OPD Papua Barat
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT