Home / Berita / Hukum dan Kriminal / POLRES TELUK BINTUNI

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:58 WIB

Polisi Tangkap Pria Tua Produksi Minuman CT dan Bobo, Bukan Warga Bintuni

Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkap tangan terkait produksi minuman keras lokal oleh Mutta DG Serang, serta beberapa minuman keras bermerek ilegal yang disita dari kios-kios di Bintuni, pada Rabu (2/10/2024).

Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkap tangan terkait produksi minuman keras lokal oleh Mutta DG Serang, serta beberapa minuman keras bermerek ilegal yang disita dari kios-kios di Bintuni, pada Rabu (2/10/2024).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menggerebek sebuah tempat produksi minuman keras (miras) berbahaya di Kompleks Pensiunan, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, pada 1 Oktober 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria bernama Multa DG Serang (60 tahun), yang tidak memiliki KTP Bintuni, ditangkap.

Menurut Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, melalui Kabag Ops AKP Sakaria Tampo dan Kasat Narkoba IPTU Tri Sukma Adimasworo, tersangka diduga memproduksi dan menjual minuman keras lokal berbahaya jenis Cap Tikus dan Bobo.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/2024/SPKT, penggerebekan dilakukan pada pukul 21.00 WIT dengan Surat Perintah Tugas Nomor SPRIN/1/2024/Sat Resnarkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 40 liter minuman lokal (bobo) , alat-alat produksi, dan bahan-bahan seperti Fernipan yang digunakan untuk fermentasi.

Tersangka, yang berasal dari Ujung Baji, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa motifnya murni karena ekonomi.

“Modus operandinya adalah faktor ekonomi, sehingga dia memproduksi dan menjual,” ujar Kabag Ops Polres Teluk Bintuni saat konferensi pers pada Rabu (2/10/2024) di Aula Andriano Ananta, Mapolres Teluk Bintuni.

Lanjut Kabag Ops, Atas perbuatannya, Multa DG Serang dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 135 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman tambahan penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 4 miliar.

Pada kesempatan itu,.Kasat Narkoba IPTU Tri Sukma Adimasworo menambahkan bahwa razia terhadap minuman keras di kios-kios Bintuni telah dilakukan oleh Satresnarkoba pada akhir September.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar waspada terhadap bahaya minuman ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Baca Juga  Bawaslu Teluk Bintuni Selidiki Dugaan Keterlibatan ASN dalam Politik Praktis

” Saat ini, penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Ujar Kasat Narkoba.

[HS]

Share :

Baca Juga

Penggeledahan pada Dinas PUPR Papua Barat di ruang Bina Marga dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua Barat, Josua Wanma.

Berita

Korupsi Proyek Jalan Bintuni, Kejati Geledah Dua Kantor
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyampaikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih atas kolaborasi antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Makassar, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Proses pencarian hingga DPO atas nama Marthinus Senopadang berhasil ditangkap dan dieksekusi di Rutan Kelas IIB Bintuni pada 7 Oktober 2024. (Sumber : Facebook)

Berita

Tim Tabur Tangkap Buronan Korupsi Rp 3 Miliar, Kajari Teluk Bintuni Apresiasi

Berita

Lautan Manusia Sambut Pasangan YOJOIN di Babo, Dapil Teluk Bintuni 2
Ruben C. Frasa

Berita

Ruben C. Frasa: 8 Rekomendasi Strategis untuk Masa Depan Teluk Bintuni dalam Pemilukada 2024
Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Dr. Petrus Kasihiw, M.T. (Foto: Istimewa/Sumber Google)

Berita

Kemenangan Besar untuk Dr. Petrus Kasihiw: Pengadilan Tegaskan Tuduhan Kontraktor Tak Berdasar!
Plt. Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop SH, Pimpin Apel Gabungan ASN dan Berikan Arahan Penting

Berita

Plt. Bupati Serukan Netralitas ASN dan Fokus Percantik Teluk Bintuni di Tengah Persiapan Pemilu 2024
Pada Senin sore, 7 Oktober 2024, di Rumah Tamu Negara, Plt. Bupati Teluk Bintuni membacakan sumpah dan janji jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Teluk Bintuni.

Berita

Fredrik Paduai Resmi Dilantik sebagai Kepala Disdukcapil Kabupaten Teluk Bintuni
Calon Bupati Teluk Bintuni menandatangani Surat Keputusan (SK) Tim Pemenangan di Distrik Sumuri.

Berita

15 Posko Swadaya di Distrik Sumuri Pemenangan YO JOIN Diresmikan, Yohanis Manibuy Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan