Home / BERITA

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:58 WIT

Polisi Tangkap Pria Tua Produksi Minuman CT dan Bobo, Bukan Warga Bintuni

Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkap tangan terkait produksi minuman keras lokal oleh Mutta DG Serang, serta beberapa minuman keras bermerek ilegal yang disita dari kios-kios di Bintuni, pada Rabu (2/10/2024).

Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkap tangan terkait produksi minuman keras lokal oleh Mutta DG Serang, serta beberapa minuman keras bermerek ilegal yang disita dari kios-kios di Bintuni, pada Rabu (2/10/2024).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menggerebek sebuah tempat produksi minuman keras (miras) berbahaya di Kompleks Pensiunan, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, pada 1 Oktober 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria bernama Multa DG Serang (60 tahun), yang tidak memiliki KTP Bintuni, ditangkap.

Menurut Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, melalui Kabag Ops AKP Sakaria Tampo dan Kasat Narkoba IPTU Tri Sukma Adimasworo, tersangka diduga memproduksi dan menjual minuman keras lokal berbahaya jenis Cap Tikus dan Bobo.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/2024/SPKT, penggerebekan dilakukan pada pukul 21.00 WIT dengan Surat Perintah Tugas Nomor SPRIN/1/2024/Sat Resnarkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 40 liter minuman lokal (bobo) , alat-alat produksi, dan bahan-bahan seperti Fernipan yang digunakan untuk fermentasi.

Tersangka, yang berasal dari Ujung Baji, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa motifnya murni karena ekonomi.

“Modus operandinya adalah faktor ekonomi, sehingga dia memproduksi dan menjual,” ujar Kabag Ops Polres Teluk Bintuni saat konferensi pers pada Rabu (2/10/2024) di Aula Andriano Ananta, Mapolres Teluk Bintuni.

Lanjut Kabag Ops, Atas perbuatannya, Multa DG Serang dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 135 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman tambahan penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 4 miliar.

Pada kesempatan itu,.Kasat Narkoba IPTU Tri Sukma Adimasworo menambahkan bahwa razia terhadap minuman keras di kios-kios Bintuni telah dilakukan oleh Satresnarkoba pada akhir September.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar waspada terhadap bahaya minuman ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi Mobile JKN: Solusi Cepat dan Praktis untuk Peserta!

” Saat ini, penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Ujar Kasat Narkoba.

[HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Prosesi Adat Moskona Dukung Pencarian Mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni
BEM UNIPA Gelar Aksi Penolakan terhadap Kehadiran PT Freeport Indonesia, Jumat (25 April 2025)

BERITA

Aksi Mahasiswa UNIPA Sukses, Freeport Mundur dari Kampus: Rektor Berikan Tanggapan

BERITA

Aksi “Free Maluku, Free Papua, Free Aceh” di Forum PBB Tuai Respons Keras dari Pemerintah Indonesia
Aksi Penolakan PT Freeport Indonesia oleh BEM UNIPA, Jumat (25 April 2025)

BERITA

BEM UNIPA Lantang: Freeport Bawa Petaka, Bukan Pendidikan
Wakil Bupati Joko Lingara memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX Tahun 2025 yang berlangsung di lapangan apel Kantor Bupati Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, pada Jumat (25/04/2025).

BERITA

Pesan Wakil Bupati Joko Lingara pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX Tahun 2025
Kapolda Papua Barat Pantau Mobilisasi Personel dan Logistik dalam Pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun. Kapolda Papua Barat memantau langsung mobilisasi personel dan logistik dari Bintuni menuju Moskona dalam rangka pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun. Dalam dokumentasi yang bersumber dari tangkapan layar video Humas Polres Teluk Bintuni, terlihat kondisi jalan yang rusak parah di wilayah Gunung Kaca, yang turut menjadi tantangan dalam proses pencarian.

BERITA

Medan Ekstrem Tak Halangi Misi Penyelamatan Iptu Tomi di Moskona
Tim Polri menjalankan misi Operasi Alpha Bravo Moskona 2025 di Kali Rawara.

BERITA

Hari Kedua Pencarian Iptu Tomi di Sungai Rawara Diterjang Cuaca Ekstrem
Dua unit helikopter, yaitu Helikopter Bell 412/P-3002 dan Helikopter Bell 429/P-3202, berada di ketinggian saat menjalankan misi dalam Operasi Alpha Bravo Moskona 2025. (Tangkapan layar/istimewa)

BERITA

Penjelasan Pilot Helikopter dalam Misi Operasi Alpha Bravo Moskona 2025