Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni secara resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Teluk Bintuni tahun 2024.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, terkait mekanisme pencalonan kepala daerah. Hal tersebut diumumkan pada Sabtu malam (14/09/2024).
Daftar Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat:
1. Calon Bupati: Daniel Asmorom, SH., MM – Calon Wakil Bupati: Dr. Alimudin Baedu, MM
2. Calon Bupati: Robert Manibuy, SH., MM – Calon Wakil Bupati: Ali Ibrahim Bauw, SE., MT
3. Calon Bupati: Yohanis Manibuy, SE., MH – Calon Wakil Bupati: Joko Lingara
KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan, masukan, dan tanggapan melalui dua jalur, yaitu secara daring di https://infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni, yang berlokasi di Jalan Raya Tisay, mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa setiap masukan dari masyarakat harus disertai identitas yang jelas dan dapat mencakup berbagai hal, seperti dukungan terhadap calon, status hukum calon, serta hasil verifikasi persyaratan administrasi. KPU berharap partisipasi publik ini akan mendukung terciptanya pemilihan yang transparan, jujur, dan demokratis.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan keabsahan proses pencalonan dan mewujudkan Pilkada yang adil.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi portal resmi KPU atau menghubungi Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]