Home / Berita

Kamis, 5 September 2024 - 13:17 WIT

Kejari Teluk Bintuni Tindak Tegas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Wasian

Tersangka JK, mengenakan rompi pink , dikawal oleh jaksa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Kamis malam (5/9).

Tersangka JK, mengenakan rompi pink , dikawal oleh jaksa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Kamis malam (5/9).

Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Tahan JK, PNS BPBD, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Kali Wasian Tahap 3

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komitmen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan dengan penahanan terhadap JK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas BPBD Teluk Bintuni. JK diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap Ke-3. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya FB, pelaksana proyek, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada konferensi pers yang digelar Kamis malam (5/9/2024) pukul 20.00 WIT, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengungkapkan bahwa JK berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Ia diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp3,647 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Teluk Bintuni tahun 2022.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan JK sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Wasian 3 pada Dinas PUPR Kabupaten Bintuni TA 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kami memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari di RUTAN Klas II Teluk Bintuni,” ungkap Jusak Ayomi.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh JK selaku PPK adalah memanipulasi pencairan dana proyek seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, padahal kenyataannya proyek tersebut belum direalisasikan. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.647.250.000 (Tiga Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Akibat dari tindakan tersebut, proyek pembangunan jembatan yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah justru berujung pada kerugian negara yang signifikan. Jusak Ayomi menegaskan bahwa penahanan JK merupakan langkah awal dalam penanganan kasus ini. “Kami tidak akan berhenti di sini, dan akan mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi ini,” tegasnya.

Baca Juga  𝐘𝐨𝐮𝐓𝐮𝐛𝐞: 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐮𝐤𝐜𝐚𝐩𝐢𝐥 𝐓𝐞𝐥𝐮𝐤 𝐁𝐢𝐧𝐭𝐮𝐧𝐢 𝐈𝐧𝐨𝐯𝐚𝐬𝐢 "𝐉𝐀𝐊𝐒𝐀 𝐏𝐄𝐃𝐔𝐋𝐈 𝐀𝐍𝐀𝐊"

JK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Kejaksaan memastikan bahwa pemberkasan kasus akan segera diselesaikan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, tersangka FB (47), yang bertindak sebagai pelaksana proyek, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus yang sama. Proyek yang memiliki nilai anggaran Rp3,647 miliar dari APBD 2022 ini tidak terealisasi meskipun anggarannya telah dicairkan.

Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di wilayah tersebut. [HS]

 

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken
📸 Sesi foto bersama pembina, Dewan Penasehat Organisasi (DPO), serta puluhan mahasiswa Yalimo usai kegiatan pembekalan di Aula Asrama Yalimo, Manokwari.

Berita

IMPT Korwil Yalimo Gelar Pembekalan Kehidupan Asrama, Sembilan Mahasiswa Baru Resmi Disahkan