Bintuni, Mediaprorakyat.com – Fredrik Paduai, S.Sos, MM, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni, menekankan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan publik.
Pernyataan ini disampaikan sebagai komitmen Dukcapil terhadap pelayanan masyarakat yang lebih baik.
“Demi kemajuan Kabupaten Teluk Bintuni, dibutuhkan pemimpin yang siap bekerja sebagai pelayan masyarakat, bukan hanya sebagai penguasa. Selamat beraktivitas di bulan September 2024. Tuhan memberkati kita semua,” ujar Fredrik pada Senin (2/9/2024).
Dalam upaya meningkatkan akses dan pelayanan administrasi kependudukan, Dukcapil Teluk Bintuni telah melaksanakan kunjungan ke distrik-distrik dan daerah terpencil.
Terbaru, pelayanan terintegrasi dilaksanakan di Distrik Moskona Selatan, Kampung Jagiro pada Jumat (30/08/2024). Kegiatan ini meliputi pengurusan dokumen administrasi seperti akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan serta penyerahan Buku Pokok Pemakaman (Bupok) dan Buku Agregat Data Kependudukan untuk tahun 2024.
Distrik Moskona Selatan, yang terdiri dari lima kampung induk dan sepuluh kampung pemekaran, menyambut positif inisiatif ini. Kampung induk di distrik ini meliputi Jagiro, Inggof, Barma Barat, Mayenda, dan Rawara, sedangkan kampung pemekaran termasuk Messih, Thimogrof, Meyodo, Mosusna, Meridei, Otuwajd, Irahima, Orocamna, Momiyefew, dan Yahtiwa.
Pelayanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen penting serta mempercepat proses administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Salah satu indikator penilaian kinerja Dinas Dukcapil adalah penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) dengan target minimal 10 BPP per kabupaten/kota pada tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga telah menyerahkan Buku Pokok Pemakaman (Bukpok) dan Buku Agregat Data Kependudukan untuk Distrik Moskona Selatan. Siprianus Yerkohok dan Kepala-kepala Kampung yang hadir mengapresiasi pemberian buku pedoman ini.
“Dengan adanya Buku Pokok Pemakaman (Bukpok), kami dapat mendata masyarakat yang telah meninggal dengan lebih baik. Buku Agregat ini mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dan memperoleh informasi yang diperlukan. Terima kasih kepada Kepala Dinas Dukcapil dan jajarannya,” ujar Siprianus.
Kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan penerbitan data kependudukan secara berkala pada 30 Juni dan 31 Desember setiap tahunnya.
Untuk diketahui sebelumnya Dukcapil Teluk Bintuni telah melakukan pelayanan ke Distrik Fafurwar dan Aroba hingga ke kampung-kampung yang ada di dua wilayah distrik tersebut. [HS/Mir]