Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah mengeluarkan pengumuman penting terkait proses pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 1226/PP.03.9-PU/9206/2024.

Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Sahid Bin Muzaat, menjelaskan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan telah dibuka dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemantau.
Persyaratan tersebut meliputi badan hukum yang sah, independensi, sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan terakreditasi oleh KPU Kabupaten sesuai dengan cakupan wilayahnya.
“Pendaftaran pemantau akan dibuka mulai tanggal 9 Maret 2024 hingga 16 November 2024, setiap hari pada pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT,” ungkap Sahid Bin Muzaat, Minggu (25/8/2024).
Lokasi pendaftaran berada di Kantor KPU Teluk Bintuni, Jl. Raya Tisay, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
KPU Teluk Bintuni juga menyediakan tautan unduhan dan barcode untuk memudahkan proses pendaftaran, serta layanan informasi melalui nomor telepon 082241812414 (Teknis KPU Bintuni).
” Dengan adanya pengumuman ini, KPU Teluk Bintuni berharap proses pemantauan pemilihan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.” Tutup Sekretaris KPU Teluk Bintuni. [HS]