Bintuni, Mediaprorakyat.com – Konflik antara Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni dan BP Berau Ltd terus memanas terkait keterlambatan penyelesaian proyek rehabilitasi rumah di Distrik Tomu dan Weriagar. Yohanes Akwan, SH., yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni, menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan Pemda atau kontraktor pelaksana, melainkan karena BP Berau Ltd tidak memenuhi komitmen pembayaran sesuai dengan termin yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada tahun 2016.
Latar Belakang Masalah
Menurut Akwan, BP Berau Ltd tidak hanya lalai dalam melakukan pembayaran, tetapi juga memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Dalam keterangannya, Akwan menyebutkan bahwa BP Berau Ltd menyatakan tidak ada pembangunan yang akan dilakukan pada tahun 2024, padahal faktanya beberapa rumah telah selesai direhabilitasi. Namun, beberapa lainnya terhenti karena BP Berau Ltd tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Mereka menyatakan bahwa pada tahun 2024 tidak akan ada pembangunan, padahal faktanya, beberapa rumah telah selesai direhabilitasi. Namun, beberapa lainnya terhenti karena BP tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal,” ujar Akwan pada Selasa malam (20/8/2024).
Isu Penipuan dan Pemalsuan Dokumen
Akwan juga menekankan pentingnya mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, yang menurutnya harus dihormati oleh semua pihak, termasuk BP Berau Ltd.
Ia menambahkan bahwa apa yang telah disepakati dalam PKS kemudian dimasukkan ke dalam rencana kerja tahunan pemerintah, dan anggarannya diambil dari sumber pendapatan yang sah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen, Akwan mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Papua Barat dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut.
“Polda Papua Barat akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk diminta keterangannya,” jelas Akwan.
Tanggapan dari BP Berau Ltd
Menanggapi tuduhan tersebut, Desy Unidjaja, Vice President of Communications and External Affairs BP Indonesia, membantah keras tuduhan tersebut.
Desy menegaskan bahwa tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen yang ditujukan kepada karyawan BP Berau Ltd tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang kuat.
“Pekerja kami menjalankan tugas dengan integritas tinggi, termasuk dalam pelaksanaan program North Shore Housing (NSH). Kami justru ingin mempercepat penyelesaian program ini demi memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Desy.
BP Berau Ltd juga menyesalkan pemberitaan yang dinilai sepihak dan mencemarkan nama baik perusahaan.
Dalam klarifikasinya, BP Berau Ltd menyatakan bahwa perjanjian kerja sama yang telah berjalan sejak 2016 tidak memberikan hasil yang memuaskan, sehingga pada April 2024, mereka memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Pemda Teluk Bintuni.
“Kami telah melakukan diskusi dan sosialisasi dengan masyarakat. Berdasarkan permintaan dari masyarakat, kami lantas berkomitmen untuk melanjutkan program ini secara independen guna memastikan program perumahan ini dapat selesai dengan cepat,” ungkap Desy dalam siaran pers tanggal 16 Agustus 2024 yang diterima oleh Mediaprorakyat.com.
Lambatnya Progres Program NSH
Program North Shore Housing (NSH) telah berjalan selama beberapa tahun, namun banyak target yang belum tercapai. Dari 456 unit rumah yang direncanakan, hingga akhir 2021, hanya 97 unit yang telah selesai. Pada awal 2022, BP Berau menyerahkan dana sebesar Rp 24 miliar untuk penyelesaian 90 unit rumah, namun hingga akhir 2022, tidak ada satu pun rumah yang selesai 100% dan diserahkan kepada masyarakat. Target kemudian diturunkan menjadi 60 unit pada 2023, tetapi hingga April 2024, belum ada rumah yang diserahterimakan.
Saat ini, masih terdapat 326 rumah yang belum dibangun. BP Berau Ltd menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proyek ini dengan aman, efisien, dan sesuai dengan rencana tenggat waktu yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Perseteruan antara Pemda Teluk Bintuni dan BP Berau Ltd terkait keterlambatan proyek rehabilitasi perumahan ini terus berlanjut, dengan kedua pihak saling menyalahkan dan mempertahankan posisinya masing-masing.
Masyarakat yang menjadi sasaran program NSH ini pun menunggu dengan harap-harap cemas penyelesaian konflik ini, agar kebutuhan perumahan mereka dapat segera terpenuhi. [HS]