Home / BERITA

Selasa, 20 Agustus 2024 - 11:25 WIT

Angin Segar Demokrasi Lokal: Mahkamah Konstitusi Ubah Dinamika Pencalonan Kepala Daerah

Praktisi Hukum Universitas Indonesia, Heriyanto S.H, M.H

Praktisi Hukum Universitas Indonesia, Heriyanto S.H, M.H

“Angin Segar Demokrasi Lokal: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024”

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Di tengah persaingan yang semakin ketat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang dianggap sebagai kejutan besar dalam lanskap politik lokal Indonesia.

Praktisi hukum dari Universitas Indonesia, Heriyanto S.H, M.H mengatakan ,putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini berpotensi mengubah dinamika pencalonan kepala daerah dengan secara signifikan menggeser dominasi partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Perubahan Fundamental dalam Syarat Pencalonan

Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak lagi sesuai dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan mempertimbangkan perolehan suara partai politik dalam pemilu anggota DPRD terakhir.

Ini berarti pencalonan kepala daerah tidak hanya bergantung pada jumlah kursi yang dimiliki partai di DPRD, tetapi juga pada jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu terakhir.

Implikasi Bagi Politik Lokal

1. Lebih Banyak Calon, Lebih Dinamis: Putusan ini memberikan peluang bagi partai politik yang mungkin tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memperoleh suara signifikan dalam pemilu terakhir untuk mencalonkan kepala daerah. Hal ini diperkirakan akan menghasilkan lebih banyak pasangan calon, menjadikan kontestasi Pilkada lebih kompetitif dan dinamis.

2. Mengurangi Politik Transaksional . Dengan mengurangi fokus pada kursi DPRD sebagai syarat pencalonan, diharapkan praktik politik transaksional seperti “politik dagang sapi” dan biaya tinggi pencalonan dapat berkurang. Ini memberi ruang bagi proses pencalonan yang lebih bersih dan transparan.

3. Tugas Baru untuk KPU. Putusan ini berlaku segera, yang berarti Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus cepat menyesuaikan aturan dan prosedur pencalonan sesuai dengan putusan MK. KPU diharapkan dapat memastikan proses pencalonan di Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Dominggus Mandacan : Komunikasi dan Dialog Solusi Bangun Papua Barat

Mendorong Keadilan dalam Demokrasi Lokal

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan peran vital MK sebagai penafsir konstitusi yang menjaga agar kehidupan politik di Indonesia tetap sejalan dengan UUD 1945. Dengan mengubah aturan pencalonan kepala daerah, MK tidak hanya menegakkan supremasi konstitusi, tetapi juga mendorong terciptanya keadilan yang lebih besar dalam demokrasi lokal.

Putusan ini juga dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif dan adil di Indonesia.

Dengan memberikan peluang yang lebih adil bagi partai politik, baik besar maupun kecil, harapan besar disematkan pada putusan ini untuk membawa perubahan positif dalam politik lokal di tanah air.

Heriyanto juga menambahkan bahwa perubahan ini mengharuskan seluruh dokumen pencalonan, seperti format dukungan B1 KWK, dapat berubah sepanjang belum didaftarkan dan disahkan oleh KPU.

“Ini menunjukkan fleksibilitas dalam proses pencalonan, yang pada akhirnya mendukung demokrasi yang lebih sehat,” Ujarnya.

Sambungnya lagi, ” Dengan demikian,  berarti keputusan Mahkamah Konstitusi ini membawa angin segar bagi demokrasi lokal di Indonesia, yang diharapkan akan menghasilkan kontestasi politik yang lebih adil dan kompetitif di masa mendatang”,tandasnya. [MS]

Share :

Baca Juga

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79

BERITA

Hari Bhayangkara ke-79, Polres  Teluk Bintuni Gandeng PWI dan PetroTekno Tanam Mangrove 

BERITA

Harganas ke-32, Wabup Teluk Bintuni: Keluarga adalah Kunci Menuju Indonesia Maju
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Polres Teluk Bintuni Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Pemuda Pelajar Mahasiswa Kampung Kwowok Gelar Ibadah Bersama, Bangun Semangat Kepemimpinan dan Kebersamaan

BERITA

Pemuda Kampung Kwowok (Sorsel) Gelar Ibadah Bersama: Perkuat Iman, Satukan Visi Membangun Kampung

BERITA

Kenaikan Pangkat Disambut Tradisi Laut, 30 Personel Polresta Manokwari Diarak ke Dermaga
Sumber Facebook

BERITA

Sosok Agam Rinjani: Porter Gunung yang Membawa Jenazah Juliana Marins