Home / Berita

Selasa, 20 Agustus 2024 - 11:25 WIT

Angin Segar Demokrasi Lokal: Mahkamah Konstitusi Ubah Dinamika Pencalonan Kepala Daerah

Praktisi Hukum Universitas Indonesia, Heriyanto S.H, M.H

Praktisi Hukum Universitas Indonesia, Heriyanto S.H, M.H

“Angin Segar Demokrasi Lokal: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024”

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Di tengah persaingan yang semakin ketat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang dianggap sebagai kejutan besar dalam lanskap politik lokal Indonesia.

Praktisi hukum dari Universitas Indonesia, Heriyanto S.H, M.H mengatakan ,putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini berpotensi mengubah dinamika pencalonan kepala daerah dengan secara signifikan menggeser dominasi partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Perubahan Fundamental dalam Syarat Pencalonan

Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak lagi sesuai dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan mempertimbangkan perolehan suara partai politik dalam pemilu anggota DPRD terakhir.

Ini berarti pencalonan kepala daerah tidak hanya bergantung pada jumlah kursi yang dimiliki partai di DPRD, tetapi juga pada jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu terakhir.

Implikasi Bagi Politik Lokal

1. Lebih Banyak Calon, Lebih Dinamis: Putusan ini memberikan peluang bagi partai politik yang mungkin tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memperoleh suara signifikan dalam pemilu terakhir untuk mencalonkan kepala daerah. Hal ini diperkirakan akan menghasilkan lebih banyak pasangan calon, menjadikan kontestasi Pilkada lebih kompetitif dan dinamis.

2. Mengurangi Politik Transaksional . Dengan mengurangi fokus pada kursi DPRD sebagai syarat pencalonan, diharapkan praktik politik transaksional seperti “politik dagang sapi” dan biaya tinggi pencalonan dapat berkurang. Ini memberi ruang bagi proses pencalonan yang lebih bersih dan transparan.

3. Tugas Baru untuk KPU. Putusan ini berlaku segera, yang berarti Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus cepat menyesuaikan aturan dan prosedur pencalonan sesuai dengan putusan MK. KPU diharapkan dapat memastikan proses pencalonan di Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Sepekan Berdarah di Manokwari, Delapan Tewas Akibat Kelalaian Berkendara

Mendorong Keadilan dalam Demokrasi Lokal

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan peran vital MK sebagai penafsir konstitusi yang menjaga agar kehidupan politik di Indonesia tetap sejalan dengan UUD 1945. Dengan mengubah aturan pencalonan kepala daerah, MK tidak hanya menegakkan supremasi konstitusi, tetapi juga mendorong terciptanya keadilan yang lebih besar dalam demokrasi lokal.

Putusan ini juga dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif dan adil di Indonesia.

Dengan memberikan peluang yang lebih adil bagi partai politik, baik besar maupun kecil, harapan besar disematkan pada putusan ini untuk membawa perubahan positif dalam politik lokal di tanah air.

Heriyanto juga menambahkan bahwa perubahan ini mengharuskan seluruh dokumen pencalonan, seperti format dukungan B1 KWK, dapat berubah sepanjang belum didaftarkan dan disahkan oleh KPU.

“Ini menunjukkan fleksibilitas dalam proses pencalonan, yang pada akhirnya mendukung demokrasi yang lebih sehat,” Ujarnya.

Sambungnya lagi, ” Dengan demikian,  berarti keputusan Mahkamah Konstitusi ini membawa angin segar bagi demokrasi lokal di Indonesia, yang diharapkan akan menghasilkan kontestasi politik yang lebih adil dan kompetitif di masa mendatang”,tandasnya. [MS]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken