Home / Berita

Selasa, 13 Agustus 2024 - 06:51 WIT

Pemberlakuan Perpol No. 6 Tahun 2023: Syarat Kepesertaan JKN Aktif untuk Pengurusan SKCK Mulai 1 Agustus 2024

Three Manurung,Sedang mengurus SKCK di Polresta Manokwari

Three Manurung,Sedang mengurus SKCK di Polresta Manokwari

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menerapkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional pada 1 Agustus 2024 dan bertujuan untuk mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN dan memperkuat jaminan kesehatan nasional, agar seluruh warga negara Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menyatakan bahwa langkah ini tepat untuk mengoptimalkan program JKN, termasuk kepada pemohon SKCK.

“Kebijakan ini sejalan dengan target Pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN mencapai 98% sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” ujar Dwi.

Dwi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud menyulitkan masyarakat dalam mengurus SKCK, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan kesehatan yang adil dan menyeluruh. Apabila status kepesertaan JKN pemohon tidak aktif, proses pembuatan SKCK akan tetap dilanjutkan, namun pemohon akan diarahkan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.

“Pemohon yang status kepesertaannya tidak aktif akan dibantu untuk mengaktifkannya. Bagi yang memiliki tunggakan iuran, dapat menunjukkan bukti pembayaran pelunasan atau cicilan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB),” jelas Dwi.

Untuk memastikan kelancaran proses penerbitan SKCK, BPJS Kesehatan telah memperkuat akses layanan administrasi melalui berbagai kanal seperti Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165.

Three Manurung, salah satu peserta JKN yang mengurus SKCK di Polres Manokwari, menilai kebijakan ini bermanfaat. “Proses pengurusan SKCK tetap lancar dengan adanya syarat keaktifan JKN. Melalui aplikasi Mobile JKN, status keaktifan dapat diperiksa dengan mudah,” kata Three.

Baca Juga  UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI OLEH DINAS PERTANIAN KABUPATEN TELUK BINTUNI

Ia juga menambahkan bahwa syarat ini membantu masyarakat yang mungkin tidak mengetahui status kepesertaan mereka. Menurutnya, kebijakan ini berdampak positif karena mendorong lebih banyak masyarakat terdaftar dalam JKN, sehingga jaminan kesehatan semakin luas.

“Persyaratan ini adalah langkah yang baik untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Saya berharap pelayanan dari BPJS Kesehatan dan Kepolisian tetap adil dan berintegritas,” tutup Three.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian UHC di Indonesia, sekaligus memastikan setiap warga negara memiliki akses ke jaminan kesehatan yang setara dan berkelanjutan.[MS]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken