Home / Berita

Rabu, 7 Agustus 2024 - 02:01 WIT

Rendahnya Angka Perceraian di Bintuni: Kepala KUA Bintuni Ungkapkan Penyebab dan Syarat Pernikahan Resmi

Drs. H. Busran

Drs. H. Busran

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni, Drs. H. Busran, mengungkapkan bahwa angka perceraian di Kabupaten Teluk Bintuni relatif rendah.

“Hanya ada satu atau dua kasus perceraian, tidak banyak seperti di kabupaten lain,” ujarnya, Saat ditemui wartawan kemarin di Kantornya.

Menurut Drs. H. Busran, tugas untuk menangani perceraian ada pada Pengadilan Agama di Manokwari.

“Kami di KUA tidak berhak mengeluarkan hak cerai itu. Mereka yang ingin bercerai harus mendapatkan hak cerai dari Pengadilan Agama,” jelasnya.

Masalah rumah tangga seperti cekcok atau perkelahian sering diselesaikan di KUA.

“Kami memanggil suami istri yang mungkin bertengkar di rumah untuk diselesaikan di sini. Kami menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing agar tidak ada salah paham,” tambahnya.

Drs. H. Busran juga menyebutkan bahwa tingkat perkawinan di Bintuni cukup tinggi.

“Syukur Alhamdulillah masyarakat mau datang ke KUA untuk menikah secara resmi. Setelah menikah, kami memberikan buku nikah sebagai bukti otentik,” katanya.

Syarat Pernikahan di KUA Bintuni

Untuk menikah di KUA, Drs. H. Busran menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Foto ukuran 2×3 masing-masing tiga lembar untuk calon suami dan istri.
2. Pas foto 4×6 masing-masing satu lembar.
3. Fotokopi KTP masing-masing calon suami dan istri.
4. Fotokopi KTP kedua orang tua calon.
5. Fotokopi KTP saksi.
6. Surat keterangan dari kelurahan atau kepala kampung.

Selain itu, Drs. H. Busran menegaskan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 20 tahun untuk wanita dan di atas 20 tahun untuk pria.

“Untuk saat ini, persyaratan tersebut hanya berlaku untuk umat Islam,” ujarnya.

Baca Juga  Dalam Arahannya, Plt Sekda Tekankan Netralitas ASN dan Gerakan Bersih Sambut HUT RI di Teluk Bintuni

Di akhir wawancara, Drs. H. Busran menghimbau masyarakat untuk mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, terutama dalam hal pernikahan resmi dan legalitasnya. [HS]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Marten berfoto bersama siswa-siswi SMP Negeri 2 Manokwari usai berbagi ilmu menulis.

Berita

SMP Negeri 2 Manokwari Gelar Kelas Menulis Bersama Mahasiswa
Keterangan gambar: Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat, Luksen Jems Mayor, S.Sos., M.A.P. (kiri), saat mengunjungi salah satu stan pameran.

Berita

Kemenag Papua Barat Fasilitasi Pameran UMKM Lokal di HUT RI ke-80
Keterangan Gambar: Massa aksi digelar di halaman Kantor Distrik Ayamaru Utara, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.

Berita

Warga Kampung Nauwita Gelar Aksi Spontan, Desak Pemkab Maybrat Tuntaskan Polemik Administrasi
Keterangan gambar: Berheta Simuna (kiri), siswi kelas XII SMA Negeri Saengga, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Varrent Vemaria Val Rooey (kanan), siswi kelas VI SD Inpres Kokas, Kabupaten Fakfak. (Foto: Tim BP)

Berita

Prestasi Membanggakan: Siswi Teluk Bintuni dan Fakfak Lolos Final Olimpiade Genomik
Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni bersama BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah menggelar Sosialisasi Terpadu Program JKN dan Pengawasan Kepatuhan Badan Usaha, sebagai langkah memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjamin akses layanan kesehatan masyarakat serta mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan JKN.

Berita

Sinergi Kejaksaan, BPJS, dan Pemda Dukung Keberlanjutan Program JKN di Teluk Bintuni

Berita

Cegah Lonjakan Domisili Baru, Pemkab Teluk Bintuni Hentikan Sementara Layanan Pindah Datang
Kegiatan lokakarya digelar di Penginapan Siloam Silimo, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Berita

Finalisasi Tata Batas Wilayah Adat di Jayawijaya Tegaskan Perlindungan Hak Masyarakat Hubula

Berita

Boru Siregar: Simbol Keberagaman di Tengah Khidmatnya Upacara HUT RI ke-80 di Distrik Tomu