Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni, Drs. H. Busran, mengungkapkan bahwa angka perceraian di Kabupaten Teluk Bintuni relatif rendah.
“Hanya ada satu atau dua kasus perceraian, tidak banyak seperti di kabupaten lain,” ujarnya, Saat ditemui wartawan kemarin di Kantornya.
Menurut Drs. H. Busran, tugas untuk menangani perceraian ada pada Pengadilan Agama di Manokwari.
“Kami di KUA tidak berhak mengeluarkan hak cerai itu. Mereka yang ingin bercerai harus mendapatkan hak cerai dari Pengadilan Agama,” jelasnya.
Masalah rumah tangga seperti cekcok atau perkelahian sering diselesaikan di KUA.
“Kami memanggil suami istri yang mungkin bertengkar di rumah untuk diselesaikan di sini. Kami menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing agar tidak ada salah paham,” tambahnya.
Drs. H. Busran juga menyebutkan bahwa tingkat perkawinan di Bintuni cukup tinggi.
“Syukur Alhamdulillah masyarakat mau datang ke KUA untuk menikah secara resmi. Setelah menikah, kami memberikan buku nikah sebagai bukti otentik,” katanya.
Syarat Pernikahan di KUA Bintuni
Untuk menikah di KUA, Drs. H. Busran menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Foto ukuran 2×3 masing-masing tiga lembar untuk calon suami dan istri.
2. Pas foto 4×6 masing-masing satu lembar.
3. Fotokopi KTP masing-masing calon suami dan istri.
4. Fotokopi KTP kedua orang tua calon.
5. Fotokopi KTP saksi.
6. Surat keterangan dari kelurahan atau kepala kampung.
Selain itu, Drs. H. Busran menegaskan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 20 tahun untuk wanita dan di atas 20 tahun untuk pria.
“Untuk saat ini, persyaratan tersebut hanya berlaku untuk umat Islam,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Drs. H. Busran menghimbau masyarakat untuk mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, terutama dalam hal pernikahan resmi dan legalitasnya. [HS]