Home / Berita

Rabu, 7 Agustus 2024 - 05:11 WIT

Polres Teluk Bintuni Selidiki Skandal Korupsi Beras ASN, 65 Saksi Diperiksa

Gambar : Istimewa

Gambar : Istimewa

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni IPTU Tomi S Marbun, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam distribusi beras Bulog untuk ASN di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, telah memasuki tahap penyidikan.

Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi (LP) Model A dengan Nomor: LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat, tanggal 19 Juni 2024, serta surat perintah penyidikan No SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim.

IPTU Tomi S Marbun mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah menghasilkan sejumlah barang bukti yang cukup kuat. Kuota beras untuk ASN Kabupaten Teluk Bintuni pada periode Januari hingga Desember 2023 adalah sebanyak 1.096.040 kg.

“Beras tersebut telah dikeluarkan dari gudang Perum Bulog Manokwari dan diangkut menggunakan truk menuju Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, tidak semua beras tersebut diterima oleh ASN di Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Tomi Marbun saat ditemui di lapangan.

Dugaan sementara menunjukkan bahwa transporter tidak mendistribusikan seluruh beras ASN dari gudang Bulog Manokwari hingga ke titik serah di Bintuni, yang menjadi tanggung jawabnya. Lebih lanjut, terdapat dugaan keterlibatan oknum ASN dalam penyelewengan beras Bulog tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini diatur dalam PMKRI Nomor 10/PMK.02/2023 mengenai pencairan dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras bagi pegawai aparatur sipil negara di distrik pedalaman Provinsi Papua.

Dalam update terbaru pada Rabu, 7 Agustus 2024, IPTU Tomi S Marbun menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi, yang terdiri dari 48 ASN Kabupaten Teluk Bintuni dan 17 saksi lainnya di luar ASN.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pemeriksaan saksi lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih akan dilakukan,” jelas Marbun.

Baca Juga  KPUD Teluk Bintuni Gelar Pleno Rekapitulasi Suara dengan Pengamanan Ketat oleh Polres Teluk Bintuni

Setelah itu, Satreskrim akan meminta Penghitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Provinsi Papua Barat.

“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” papar Marbun.

Kasatreskrim IPTU Tomi S Marbun menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam penyelewengan ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.[HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Ada Respons Pemda, Mahasiswa Paniai Diusir dari Rumah Kontrakan di Manado
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Agustince Warimon saat berbicara kepada para Apoteker dan pelaku usaha OBA di Aula BPOM Manokwari, Selasa(26/8)

Berita

Puluhan Ribu Obat Bahan Alam Ilegal Disita, Balai POM Manokwari Tegas Ingatkan Pelaku Usaha
Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd. (kiri) berjabat tangan dengan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua Barat, Syamsul Inai (kanan). Foto: Istimewa

Berita

Metafora Kupu-Kupu dan Ular: Refleksi Prof. Fauzan tentang Perubahan Diri

Berita

Wabup Teluk Bintuni Hadiri Peletakan Batu Pertama TK Aisyiyah Bustanul Athfal 4 Tuhiba

Berita

Masyarakat Pegunungan Tengah Papua Barat Gelar Mubes I, Bahas Pemilihan Kepala Suku dan Program Kerja

Berita

Muhammadiyah Dirikan Dua Universitas dan Satu SMA di Papua Barat, Wujud Komitmen Pemerataan Pendidikan
Seorang pria asal Sorong Timur, Papua Barat Daya, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni pada Sabtu (23/8/2025). Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dalam gambar yang diterima redaksi, tampak tersangka bersama barang bukti serta personel Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni. Foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Pengedar Sabu Asal Sorong Diciduk di Bintuni, Polisi Sita Ratusan Paket Siap Edar

Berita

Pelantikan KNPB Munkwar di Manokwari, Pendeta Pahabol: Papua Dipanggil Bebas dari Penindasan