Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasus dugaan pelanggaran privasi yang melibatkan tiga pejabat Bank BRI di Teluk Bintuni terus berkembang. Kasus ini bermula dari tindakan membuka ponsel milik Herlin Rombe oleh ketiga pejabat tersebut. Yohanes Akwan, SH., kuasa hukum Herlin dari YLBH Sisar Matiti, menyatakan bahwa tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran hukum sesuai Pasal 30 ayat (1) UU ITE.
“Klien kami telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: STTLP/LP/B/139/VIII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat pada tanggal 2 Agustus 2024,” ungkap Yohanes Akwan saat ditemui di kantor YLBH Sisar Matiti, Selasa (6/8/2024).
Saat ini, penyidik reskrim tengah meminta keterangan awal dari korban. Yohanes menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi selengkap-lengkapnya agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan ahli hukum kami, Guru Besar Prof. Dr. H.E. Sugianto, SH., MH, yang menegaskan bahwa tindakan melihat isi file yang tersimpan dalam ponsel korban tanpa izin sudah termasuk mengakses ponsel tersebut. Ini melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE,” lanjut Yohanes.
Menurut Prof. Sugianto, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi. “Membuka dan melihat serta menyebarkan isi chat ponsel milik korban adalah pelanggaran privasi. Unsur ‘dengan sengaja’ berarti mengetahui dan menghendaki perbuatan yang dilarang. Unsur ‘tanpa hak’ berarti tidak memiliki hak menurut peraturan perundang-undangan atau alasan hukum lain yang sah,” jelasnya.
Pelaku yang terbukti membuka ponsel tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta. Jika pelaku bertujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen milik korban, ancaman hukumannya meningkat menjadi tujuh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp700 juta. Bahkan, jika pelaku mengakses isi ponsel dengan cara melanggar sistem pengamanan, hukumannya bisa mencapai delapan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp800 juta.
Yohanes menegaskan bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. “Kami mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami juga mengingatkan pihak Bank BRI untuk tidak melakukan provokasi atau melemahkan klien kami dengan cara-cara intimidasi melalui orang ketiga, agar klien kami mencabut laporan. Jika hal ini terjadi lagi, kami akan mengambil langkah hukum lainnya,” tutup Yohanes.
Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penyidik dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. [HS]