Home / BERITA

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:43 WIT

Skandal Hukum! BP Berau Ltd. Dituduh Langgar MoU dengan Pemda Teluk Bintuni

Yohanes Akwan, S.H., Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni ( Kaos Kuning) , melakukan perjalanan ke lapangan bersama Tim NSH Project pada tanggal 29-30 Juli 2024. (Dokumen YLBH Sisar Matiti)

Yohanes Akwan, S.H., Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni ( Kaos Kuning) , melakukan perjalanan ke lapangan bersama Tim NSH Project pada tanggal 29-30 Juli 2024. (Dokumen YLBH Sisar Matiti)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Penundaan hak dan kewajiban atas Memorandum of Understanding (MoU) antara BP Berau Ltd dan Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni terkait rehabilitasi rumah rakyat di Weriagar dan Tomu dinilai cacat hukum. Yohanes Akwan, SH., Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni, mengungkapkan hal ini berdasarkan hasil riset dokumen, verifikasi lapangan pada tanggal 29-30 Juli 2024, dan rapat pembahasan temuan lapangan oleh Tim Hukum Pemda serta Tim NSH Project.

“Surat penundaan hak dan kewajiban perjanjian kerja sama (PKS) nomor 226 yang dikirim BP Berau Ltd kepada Pemda Teluk Bintuni cacat hukum dan diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Yohanes Akwan, SH. Senin (5/8)

Ia menegaskan bahwa BP Berau Ltd harus bertanggung jawab atas kesepakatan dan hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh pihak ketiga melalui Dinas PUPR sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, yang kemudian diubah dengan Perpres nomor 4 tahun 2015.

Dalam proyek rehabilitasi Perumahan Rakyat ini, telah selesai dikerjakan 34 unit rumah di tiga distrik, sementara 29 unit rumah lainnya masih mangkrak dengan progres yang bervariasi.

Menurut Akwan, ketidakselesaian beberapa rumah disebabkan karena belum dibayarnya progres pekerjaan oleh BP Berau Ltd kepada pihak ketiga melalui kas daerah.

“Kontraktor yang merupakan pihak ketiga telah melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil pekerjaan kepada Dinas PUPR sebagai dinas teknis,” lanjut Yohanes.

Ia juga menegaskan bahwa Pemda tidak sedang memutus kontrak dengan PT Pilar Konstruksi berdasarkan kontrak nomor 601.2/Kontrak-ADK. KSO. TJ-RMH. KY/DPUPR/BTN-2022 tanggal 13 April 2022.

“Kami meminta PT Pilar Konstruksi tetap bersabar karena BP Berau Ltd telah memutus sepihak PKS tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Baca Juga  Dinsos Teluk Bintuni Salurkan Bantuan Dampak Covid-19 Tahap III ke Moskona Barat

Sebagai kuasa hukum Pemda Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, SH. menegur secara hukum BP Berau Ltd agar melanjutkan komitmennya sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) tertanggal 21 Desember 2016.

“Tidak ada alasan bagi BP Berau Ltd untuk membatalkan perjanjian sepihak tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan pemutusan tersebut,” tegas Yohanes.

Lebih lanjut, Yohanes menyatakan bahwa BP Berau Ltd tidak berwenang mengintervensi pihak Pemerintah, dalam hal ini Dinas PUPR.

“Pihak ketiga sudah bekerja, dan BP Berau Ltd serta SKK Migas wajib membayar berdasarkan prestasi kerja, bukan memutus hubungan kerja sepihak,” ujarnya.

Yohanes juga mengkritisi adendum ketiga tertanggal 28 Desember 2022 yang dinilai cacat hukum karena disiapkan dan diantar oleh dua oknum staf BP Berau Ltd ke rumah PPK dari Dinas PUPR untuk ditandatangani.

“Hal ini merupakan bentuk pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum yang akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Ia mengingatkan BP Berau Ltd bahwa MoU dengan Pemda Teluk Bintuni adalah sah dan tidak bisa diputus sepihak dengan alasan tidak teknis.

“Pemutusan perjanjian kerja sama tentang program pembangunan infrastruktur perumahan rakyat di distrik Weriagar dan Tomu cacat hukum,” ujarnya.

Akhirnya, Yohanes meminta BP Berau Ltd untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah dikerjakan oleh pihak Pemda melalui Dinas PUPR dan dilaksanakan oleh pihak ketiga.

“BP Berau Ltd harus membayar dan tidak ada alasan untuk tidak membayar karena Pemda tidak memiliki alokasi dana untuk program tersebut,” tutupnya.

Ia juga mengingatkan BP Berau Ltd untuk tidak melakukan provokasi atau membangun rumah contoh di wilayah administrasi Pemerintah Teluk Bintuni tanpa persetujuan resmi.

“Jika ada pembangunan rumah tanpa persetujuan pemerintah, maka rumah tersebut ilegal dan melanggar Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2016,” tegas Yohanes. [HS]

Baca Juga  Silaturahmi Penuh Makna: Bupati Yohanis Undang Pak Piet Hadiri HUT Teluk Bintuni ke-22

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., saat membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Perayaan HUT Bhayangkara ke 79 di lapangan Mapolda Papua Barat,Selasa(1/7/25)

BERITA

Meriah! HUT ke-79 Bhayangkara di Papua Barat Ditutup dengan Tarian Yospan, Polri Tegaskan Komitmen untuk Rakyat

BERITA

Polres Teluk Bintuni Gebrak Hari Bhayangkara ke-79: Tampilkan Wajah Baru Polri yang Dekat dan Melayani Rakyat!

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79