” Yohanes Akwan, SH, melaporkan seorang oknum pimpinan bank di Bintuni ke polisi dengan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pihak media yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa pimpinan bank tersebut belum memberikan klarifikasi.”
Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan pimpinan Bank BRI Cabang Bintuni mencuat setelah laporan dari Herlin Rombe masuk ke Polres Manokwari.
Lewat Kuasa hukum Herlin Rombe (menurut laporan) dijelaskan , pimpinan bank tersebut diduga bersekongkol meminta korban menyerahkan ponsel pribadinya tanpa izin sah atau surat penyitaan dari pengadilan.
Herlin Rombe mengaku berada di bawah tekanan dari atasan untuk memberikan akses kode dan sidik jari ponselnya.
Setelah berhasil membuka ponsel, pimpinan bank tersebut (tidak disebutkan namanya) dilaporkan membaca dan melakukan tangkapan layar (screenshot) dari isi chat di ponsel Herlin Rombe, kemudian mengirimkan tangkapan layar tersebut ke pimpinan yang lebih tinggi.
Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, yang juga kuasa hukum Herlin Rombe, menyatakan bahwa dugaan tindakan oknum bank ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Perbuatan mengambil ponsel tanpa hak dan melihat isi chat korban jelas melanggar privasi dan hak individu,” ujarnya. Minggu (4/8/2024)
Menurut Yohanes Akwan, siapapun tanpa hak, termasuk polisi, tidak berhak memeriksa ponsel milik orang lain tanpa izin.
“Polisi saja tidak bisa sembarangan melihat isi ponsel tanpa adanya surat penyitaan dari ketua pengadilan negeri. Penyidik harus menunjukkan surat tersebut sebelum melakukan penyitaan,” tegasnya.
Tindakan membuka ponsel orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 tentang Akses Ilegal, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Pemerintah, khususnya kepolisian, memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak asasi manusia bagi pengguna internet di Indonesia, termasuk di ruang siber.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa privasi setiap individu harus dihormati dan dilindungi. Mereka yang melanggar hukum harus diseret ke meja hijau,” tambah Yohanes Akwan.
Direktur YLBH Sisar Matiti menegaskan, kasus ini akan dilaporkan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebelum berita ini diturunkan, mediaprorakyat.com mencoba mengonfirmasi pimpinan BRI Cabang Bintuni lewat pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan jawaban.
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dalam pemberitaan sebelumnya (2/8), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti tengah mendampingi Herlin Rombe dalam gugatan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bintuni. Herlin, yang telah bekerja di BRI Bintuni sejak 2017, mengklaim telah dipecat secara sepihak tanpa diberikan kesempatan untuk membela diri. [HS]