Home / Berita

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:53 WIT

YLBH Sisar Matiti mendampingi Herlin Rombe dalam menggugat BRI Cabang Bintuni, Ada Apa?

Tampak dari belakang, Ibu Herlina (rambut terikat) didampingi oleh Yohanes Akwan (topi merah) ketika melaporkan BRI Cabang Bintuni ke Polres Teluk Bintuni pada Jumat, 2 Agustus. Foto: istimewa.

Tampak dari belakang, Ibu Herlina (rambut terikat) didampingi oleh Yohanes Akwan (topi merah) ketika melaporkan BRI Cabang Bintuni ke Polres Teluk Bintuni pada Jumat, 2 Agustus. Foto: istimewa.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti tengah mendampingi Herlin Rombe dalam gugatan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bintuni terkait tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak bank tersebut.

Herlin, yang telah bekerja di BRI Bintuni sejak 2017, mengklaim bahwa dirinya dipecat tanpa diberikan kesempatan untuk membela diri.

Menurut Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Herlin Rombe seharusnya memiliki status sebagai karyawan tetap sejak 2022, bukan karyawan kontrak seperti yang diklaim oleh BRI.

“Sejak tahun 2022, status Herlin seharusnya sudah berubah menjadi pekerja tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,” jelas Yohanes Akwan , Jumat (2/8/2024)

Pemecatan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2024, ketika Herlin menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja dari BRI Regional Jayapura.

Selain dipecat tanpa pesangon, Herlin juga mengalami intimidasi dari pimpinan BRI yang memaksanya membuka ponsel dan memeriksa chat WhatsApp pribadinya.

Sebagai langkah awal, YLBH Sisar Matiti akan mengirimkan surat somasi kepada BRI Cabang Bintuni, menuntut pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja kepada Herlin Rombe senilai Rp83.509.980.

“Kami memberikan waktu lima hari kerja kepada BRI untuk menyelesaikan kewajiban pesangon yang menjadi hak dari klien kami,” tambah Yohanes.

Selain itu, YLBH Sisar Matiti juga mendampingi Herlin Rombe melaporkan tindakan intimidatif Kepala Cabang BRI Teluk Bintuni ke Polres Teluk Bintuni.

Yohanes menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran privasi dan hak asasi manusia.

Herlin Rombe berharap agar pihak BRI segera menyelesaikan masalah ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan hak-haknya sebagai pekerja.

Baca Juga  Jalin Sinergitas, Pangdam Kasuari Fun Bike Bersama Kapolda Papua Barat Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 77

“Saya hanya menginginkan keadilan dan hak saya sebagai pekerja tetap diakui dan dipenuhi,” ujar Herlin.

Kasus ini menarik perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang ada.

Sementara itu, YLBH Sisar Matiti berkomitmen untuk terus mendampingi Herlin Rombe hingga mendapatkan keadilan yang layak.  [HS]

Share :

Baca Juga

Berita

PKKMB UNIMUTU 2025: Bupati Yohanis Manibuy Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul Teluk Bintuni

Berita

Kejari Manokwari Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi OPD Papua Barat
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi