Bintuni, Mediaprorakyat.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti tengah mendampingi Herlin Rombe dalam gugatan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bintuni terkait tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak bank tersebut.
Herlin, yang telah bekerja di BRI Bintuni sejak 2017, mengklaim bahwa dirinya dipecat tanpa diberikan kesempatan untuk membela diri.
Menurut Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Herlin Rombe seharusnya memiliki status sebagai karyawan tetap sejak 2022, bukan karyawan kontrak seperti yang diklaim oleh BRI.
“Sejak tahun 2022, status Herlin seharusnya sudah berubah menjadi pekerja tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,” jelas Yohanes Akwan , Jumat (2/8/2024)
Pemecatan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2024, ketika Herlin menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja dari BRI Regional Jayapura.
Selain dipecat tanpa pesangon, Herlin juga mengalami intimidasi dari pimpinan BRI yang memaksanya membuka ponsel dan memeriksa chat WhatsApp pribadinya.
Sebagai langkah awal, YLBH Sisar Matiti akan mengirimkan surat somasi kepada BRI Cabang Bintuni, menuntut pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja kepada Herlin Rombe senilai Rp83.509.980.
“Kami memberikan waktu lima hari kerja kepada BRI untuk menyelesaikan kewajiban pesangon yang menjadi hak dari klien kami,” tambah Yohanes.
Selain itu, YLBH Sisar Matiti juga mendampingi Herlin Rombe melaporkan tindakan intimidatif Kepala Cabang BRI Teluk Bintuni ke Polres Teluk Bintuni.
Yohanes menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran privasi dan hak asasi manusia.
Herlin Rombe berharap agar pihak BRI segera menyelesaikan masalah ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan hak-haknya sebagai pekerja.
“Saya hanya menginginkan keadilan dan hak saya sebagai pekerja tetap diakui dan dipenuhi,” ujar Herlin.
Kasus ini menarik perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang ada.
Sementara itu, YLBH Sisar Matiti berkomitmen untuk terus mendampingi Herlin Rombe hingga mendapatkan keadilan yang layak. [HS]