Bintuni, Mediaprorakyat.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bintuni mendapatkan makanan secara rutin tiga kali sehari, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenKhumHam) RI Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan makanan bagi tahanan dan anak narapidana.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas II B Bintuni, Hamka Abdulah melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (YANTA), Ronald Daud Siregar, pada Jumat (26/7/2024).
“Untuk pengambilan makan WBP tersebut diwakili oleh kepala kamar blok, makan pagi, siang, dan malam. Teratur, pagi jam 7, siang 11.30, sore 16.00,” kata Siregar.
Siregar juga menyampaikan laporan harian terkait jumlah WBP yang tersebar di 17 blok. Saat ini, Rutan Kelas II B Bintuni menampung 161 WBP, yang terdiri dari 34 tahanan, 127 narapidana, dan 3 perempuan (2 tahanan dan 1 narapidana di blok sendiri).
Lebih lanjut, Siregar menjelaskan berbagai kasus yang dihadapi oleh WBP, di antaranya 10 orang terkait korupsi, 33 orang terkait narkotika, dan 22 orang residivis.
Selain itu, terdapat 2 orang lansia yang berusia 71 dan 68 tahun, imbuhnya.
Siregar menegaskan bahwa semua WBP mendapatkan pelayanan yang sama.Rutan menyediakan makanan yang sehat dengan kualitas gizi yang tidak diragukan, sesuai standar PermenKhumHam Nomor 40 Tahun 2017.
“Jika ada WBP yang ingin makan lebih enak, biasanya pihak keluarga datang membawakan makanan saat waktu menjenguk yang sudah terjadwal, jam 09 sampai dengan jam 1 siang, setiap hari Senin dan Rabu bagi narapidana, Selasa dan Kamis bagi tahanan,” ungkap Siregar sambil tersenyum. [HS]