Bintuni, Mediaprorakyat.com – KPU Teluk Bintuni telah mempersiapkan langkah untuk memperbaiki data pemilih dengan mengatasi masalah nama-nama pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Langkah ini diambil setelah menemukan bahwa sejumlah nama orang yang sudah meninggal masih muncul dalam daftar pemilih saat pencoklitan untuk Pemilukada.
Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, dibahas tentang kendala yang muncul, salah satunya adalah keluarga dari orang yang meninggal belum melaporkan ke Dinas Dukcapil, sehingga nama mereka tetap terdaftar. Hal ini karena Dinas Dukcapil tidak dapat menerbitkan akta kematian tanpa laporan dari keluarga.
KPU Teluk Bintuni telah menginstruksikan penggunaan form pemilih meninggal sebagai solusi. Keluarga pemilih yang sudah meninggal diminta mengisi form tersebut, menandatangani, dan melampirkan foto kuburan sebagai bukti. Dengan ini, nama orang yang sudah meninggal dapat dihapus dari DPT.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Teluk Bintuni, Ansyar, menjelaskan bahwa proses pemutahiran data pemilih akan meliputi beberapa tahapan penting, dengan jadwal sebagai berikut:
– Pleno hasil pemutahiran data pemilih oleh PPS: 01-03 Agustus 2024.
– Pleno hasil pemutahiran oleh PPK/PPD: 05-07 Agustus 2024.
– Masa tanggapan masyarakat: 18-27 Agustus 2024.
– Penetapan DPT: 14-21 September 2024.
– Penetapan DPS: 18-27 Agustus 2024.
Masyarakat dapat mengecek apakah mereka terdaftar dalam DPT melalui laman Cek DPT online dan melaporkan jika ada nama pemilih yang sudah meninggal untuk diperbaiki. KPU juga menunggu penambahan data dari Mendagri untuk memastikan akurasi DP4 yang saat ini berjumlah 56.108 jiwa. [HS]