Home / BERITA

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:39 WIT

Kejari Teluk Bintuni Tetapkan TDW sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Tangki Air BPBD Tahun 2020

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, didampingi oleh Kasi Intel Yusran Ali Baadilla (kiri) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Diky Martin (kanan) saat menyampaikan press release. Jum'at (19/7) di ruang kerjanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, didampingi oleh Kasi Intel Yusran Ali Baadilla (kiri) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Diky Martin (kanan) saat menyampaikan press release. Jum'at (19/7) di ruang kerjanya.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni mengumumkan penetapan TDW sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat sore (19/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH, MH, menyampaikan bahwa TDW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-09/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Selain itu, TDW juga ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-63/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Dalam penjelasannya, Kajari yang didampingi oleh Kasi Intel Yusran Ali Baadilla dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Diky Martin, menguraikan bahwa pada tahun 2020 ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp996.875.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan dijadwalkan selesai dalam 60 hari kalender hingga 26 Oktober 2020. CV. Marthin Star ditunjuk sebagai penyedia berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

Ayomi menjelaskan bahwa Kepala Dinas/KPA yang juga bertindak sebagai PPK, bersama dengan tersangka TDW, yang merupakan honorer operator SIMDA BPBD, terlibat dalam rekayasa pelelangan langsung dan proses pencairan yang melanggar ketentuan undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah.

” Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp463.892.045, ” sebut Kajari.

Kajari menyatakan bahwa perbuatan tersangka diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Ratusan Pendukung Iringi Alimudin Baedu Serahkan Formulir, Dukungan Mengalir untuk Bacawabup Teluk Bintuni

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengapresiasi kinerja jajarannya atas ditemukannya indikasi penyimpangan dalam pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni.

“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran saya, secara khusus kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intel yang telah membuka titik terang perkara ini,” ungkapnya.[HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Dampingi Pemkab Tertibkan 78 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan
Gabriel Bame (baju hijau) saat berkunjung ke SMK Negeri 1 Manokwari dan bertemu dengan para guru, wali murid, serta siswa-siswi di ruang guru. (Foto: Julius S./MPR)

BERITA

Anggota DPRK Tambrauw, Gabriel Bame, Dampingi Siswa Mendaftar di Manokwari

BERITA

Wujud Sinergi TNI-Rakyat: Jembatan Darurat Terbangun di Distrik Wamesa

BERITA

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Karya Bakti: Warga dan TNI Bersatu Jaga Lingkungan Waraitama
Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

BERITA

Tenaga CPNS dan P3K di Sorsel Teriakkan Nasib Gaji, Ombudsman Papua Barat Minta Kepala Daerah Bertindak
Kasat Intel Polresta Manokwari, Antonius Firman Paribang, berdialog dengan para orang tua calon siswa di depan Kantor Dinas Pendidikan Manokwari, Rabu (3/7/2025).

BERITA

Pengamanan Ketat PPDB Manokwari, Polresta Siaga Antisipasi Lonjakan Pendaftar

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Hadiri Pemakaman Izaac Laukoun, Sebut Sebagai Putra Terbaik Daerah

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Polri T.A. 2025: 131 Peserta Lulus Seleksi