Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni mengumumkan penetapan TDW sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat sore (19/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH, MH, menyampaikan bahwa TDW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-09/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
Selain itu, TDW juga ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-63/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
Dalam penjelasannya, Kajari yang didampingi oleh Kasi Intel Yusran Ali Baadilla dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Diky Martin, menguraikan bahwa pada tahun 2020 ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp996.875.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan dijadwalkan selesai dalam 60 hari kalender hingga 26 Oktober 2020. CV. Marthin Star ditunjuk sebagai penyedia berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020.
Ayomi menjelaskan bahwa Kepala Dinas/KPA yang juga bertindak sebagai PPK, bersama dengan tersangka TDW, yang merupakan honorer operator SIMDA BPBD, terlibat dalam rekayasa pelelangan langsung dan proses pencairan yang melanggar ketentuan undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah.
” Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp463.892.045, ” sebut Kajari.
Kajari menyatakan bahwa perbuatan tersangka diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, mengapresiasi kinerja jajarannya atas ditemukannya indikasi penyimpangan dalam pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni.
“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran saya, secara khusus kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intel yang telah membuka titik terang perkara ini,” ungkapnya.[HS]