Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni, Tomi Tulak, memberikan arahan kepada masyarakat terkait prosedur pengaduan kerusakan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Tomi meminta agar kepala distrik atau kepala kampung menyampaikan laporan kerusakan langsung ke Dinas PUPR Teluk Bintuni melalui surat resmi.
“Kami meminta agar kepala distrik atau kepala kampung menyurat ke dinas, atau menyampaikan langsung ke dinas,” ujar Tomi Tulak kepada wartawan pada Jumat sore (28/6/2024) setelah menghadiri pelantikan pejabat eselon II di Aula Andriano Ananta, Mapolres Teluk Bintuni.
Tomi menekankan bahwa pengaduan melalui media sosial tidak efektif. “Jangan hanya diposting di media sosial, mekanismenya pimpinan distrik atau kampung harus menyurat,” jelasnya.
Setelah menerima laporan resmi, dinas akan menindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan, seperti yang telah dilakukan oleh Kepala Distrik Merdey, Yustina Ogoney.
Tomi mengucapkan terima kasih kepada Yustina yang segera melaporkan kerusakan infrastruktur di wilayahnya. Meskipun jalan yang rusak merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Barat, Dinas PUPR Teluk Bintuni tetap melakukan pemeliharaan setelah menerima laporan tersebut.
“Karena itu tanggung jawab Pemprov Papua Barat, maka Pemkab Teluk Bintuni hanya melakukan pemeliharaan saja,” ujar Tomi.
Ia mengulang pentingnya mekanisme penyuratan dalam pengaduan. “Kalau tidak ada saya, kan ada staf yang nanti akan menyampaikan ke saya. Selanjutnya, kita pelajari dan tentukan penanganannya seperti apa,” pungkas Tomi Tulak.
Dengan adanya prosedur yang jelas, diharapkan kerusakan infrastruktur di Teluk Bintuni dapat segera ditangani dan diperbaiki. [HS]