Home / Berita

Jumat, 28 Juni 2024 - 02:40 WIT

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Pra-peradilan CV. Bintang Tiurma

Sumber : Rico Hansen 

Sumber : Rico Hansen 

Buka Youtube Video Persidangan ~ Istimewa

Jakarta, Mediaprorakyat.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh Pimpinan CV. Bintang Tiurma, Rico Hansen Pasaribu. Permohonan ini diajukan terhadap Aparat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penahanan dan penyitaan empat kontainer berisi kayu olahan yang dikirim dari Sorong ke Surabaya. Keputusan ini dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2024, di ruang sidang R. Soerjono, Gedung PN Jakarta Pusat.

Hakim tunggal, Harianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penahanan dan penyitaan kontainer milik CV. Bintang Tiurma, serta penetapan tersangka pemilik kontainer oleh Gakkum KLHK, adalah tidak sah dan harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk mengembalikan barang sitaan, membersihkan nama baik pemohon, serta mengikuti peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya.

Dalam putusannya, hakim Harianti menyatakan beberapa hal, antara lain:
1. Mengabulkan permohonan pra-peradilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: SK-04/PH-KLHK-TPK/PPNS/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Penetapan Tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.04/PH-KLHK-TPK/PPNS/04/2024 tanggal 22 April 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
4. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon pada 16 Mei 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
5. Menyatakan permintaan Surat Perintah Penyidikan serta Laporan Kejadian terkait tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
6. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan memulihkan hak-hak pemohon.
7. Memerintahkan pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang mengawal kasus ini, menyatakan harapannya agar peristiwa hukum ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Ia menekankan pentingnya keadilan dan kebenaran bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Baca Juga  Dir Binmas Polda Papua Barat Kukuhkan FKPM di Bintuni

“Saya mengapresiasi tinggi putusan hakim yang memihak kepada kebenaran dan menghadirkan keadilan bagi warga masyarakat pencari keadilan yang selama ini menjadi pihak yang sangat lemah saat berhadapan dengan aparat dan pejabat di mana-mana,” ujar Wilson Lalengke.

Wilson juga berharap pimpinan Gakkum KLHK memberi sanksi tegas terhadap aparat yang gegabah dan sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan pentingnya aparat hukum yang taat SOP dan tidak arogan dalam menjalankan tugas mereka.

Sumber : Rico Hansen 

Share :

Baca Juga

Berita

Pelantikan KNPB Munkwar di Manokwari, Pendeta Pahabol: Papua Dipanggil Bebas dari Penindasan
Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya (foto : Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Keterangan Gambar: Sambutan Ketua BEM FATETA UNIPA, Matius P. Siep, serta sesi foto bersama Wakil Dekan III FATETA, Wakil Dekan I FATETA, staf dosen, dan pengurus BEM

Berita

BEM FATETA UNIPA Gelar Seminar Teknologi Tepat Guna Dorong Hilirisasi Produk Pertanian Papua
Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Teluk Bintuni Hadiri Perayaan HUT ke-22 YPPK

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Pendidikan YPPK Bentuk Generasi Cerdas dan Berkarakter
Tampak Kepala Kampung, Suharto Sangaji (kiri), dan Tokoh Masyarakat, Imanuel Horna, berfoto bersama para peserta Karnaval Budaya, Sabtu (23/8/2025).

Berita

Kampung Bumi Saniari Rayakan HUT ke-30 dan RI ke-80
Ketua Panitia Hadi Siswoyo pentingnya persatuan dan pelestarian budaya sejak dini.

Berita

Semarak Karnaval Budaya Warnai Peringatan HUT ke-80 RI dan HUT ke-30 Kampung Bumi Saniari

Berita

Protes Buruknya Internet di Merauke Berujung Bentrok, Sejumlah Korban Terluka

Berita

RSUD Teluk Bintuni Sediakan Tes Kesehatan dan Bebas Narkoba Gratis untuk Peserta CPNS