Home / Berita

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:07 WIT

Tahap Vermin Bacalon Perseorangan Teluk Bintuni Berlanjut, Begini Penjelasan Ketua KPU Papua Barat?

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya saat diwawancarai di Kantor KPU Teluk Bintuni,  Kamis sore (20/6/2024)

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya saat diwawancarai di Kantor KPU Teluk Bintuni, Kamis sore (20/6/2024)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – KPU Kabupaten Teluk Bintuni saat ini tengah menyelesaikan proses Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni dari jalur perseorangan. Jika lolos tahap ini, proses selanjutnya adalah verifikasi faktual atas syarat dukungan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, kepada wartawan di kantor KPU Teluk Bintuni pada Kamis (20/6/2024) sore.

Paskalis menjelaskan bahwa KPU Provinsi telah memerintahkan KPU Bintuni untuk melaksanakan hasil putusan Bawaslu per tanggal 8 Juni, sesuai dengan Surat KPU RI No 815.

Berdasarkan SK KPU Teluk Bintuni No 40 tentang Jadwal dan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bapaslon Perseorangan Imanuel Horna dan Bahmudin Fimbay, sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu TB No 001/Reg.PS/91.9104/V/2024, proses perbaikan pertama dilakukan pada 16 hingga 18 Juni, dengan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh bapaslon kepada KPU.

“Tanggal 18 kemarin mereka sudah melakukan perbaikan dan sudah menyerahkan dokumen tersebut. Setelah itu, kami melakukan Vermin atas perbaikan dokumen hingga tanggal 21 Juni (besok),” kata Paskalis.

Sebelumnya, pasangan ini telah mengunggah syarat dukungan sebanyak 5.945 KTP. Namun, setelah dilakukan Vermin oleh KPU, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 1.784.

Sambung Paskalis, pada tahap perbaikan syarat dukungan, Bapaslon ini menyerahkan tambahan syarat dukungan sebanyak 4.399, sehingga total syarat dukungan Bapaslon ini menjadi 6.183.

“Dari jumlah itu, sebanyak 4.399 sedang kami Vermin, sementara sebanyak 1.784 dukungan tidak diverifikasi lagi karena sudah diverifikasi sebelumnya,” ucap Paskalis.

Paskalis menjelaskan bahwa sebelumnya Bapaslon Perseorangan Imanuel Horna dan Bahmudin Fimbay dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan karena ditemukan sejumlah data ganda dan berkas pendukung yang tidak memenuhi syarat dalam hasil Vermin.

Baca Juga  Wakajati Papua Barat Hadiri Peresmian Rumah Keadilan Restorasi di Teluk Bintuni

Sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI No 959/Pl.02-SD/05/2024 tanggal 15 Juni terkait Verifikasi Administrasi perbaikan pertama dan Verifikasi Faktual pertama dokumen bakal pasangan calon perseorangan, sejumlah syarat dukungan yang tidak memenuhi verifikasi administrasi antara lain jika dukungan tidak dilengkapi dengan KTP elektronik, pendukung belum berusia 17 tahun, atau pendukung memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pengawas, kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lain yang diatur dalam undang-undang.[Tim/HS]

 

Share :

Baca Juga

Berita

Profiling ASN, Langkah Strategis Teluk Bintuni Wujudkan Birokrasi Berkelas dan Berintegritas
Foto : Kepala Kantor Perwakilan Manokwari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Nejunith Syabes, S.H. (istimewa)

Berita

Nejunith Syabes Minta Pemprov Papua Barat Segera Bentuk Perda Bantuan Hukum Gratis

Berita

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni: Jadilah Pahlawan bagi Diri, Keluarga, dan Demokrasi

Berita

Meski Diguyur Hujan, Upacara Hari Pahlawan di Teluk Bintuni Berlangsung Khidmat

Berita

Sinergi Polisi dan Warga, Akses Jalan di Bintuni Kembali Lancar Usai Diterjang Angin Kencang

Berita

Pekan Literasi Antar Sekolah di Weriagar Resmi Dibuka Kepala DIKBUDPORA Teluk Bintuni

Berita

SDM Polda Papua Barat Buka Perekrutan Bintara Brimob: Jangan Percaya Pihak yang Janjikan Kelulusan

Berita

Langkah Nyata Pemkab Teluk Bintuni Majukan Pendidikan di Wilayah 3T Kamundan