Bintuni, Mediaprorakyat.com – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, telah dilaksanakan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di tujuh TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, pada hari Rabu (19/06/2024).
Sebelumnya, Putusan ini diumumkan oleh MK dalam Sidang Pleno Pengucapan Ketetapan PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten atau Kota di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 7 Juni 2024.
Keputusan ini merupakan hasil dari dikabulkannya permohonan Partai Nasdem terkait sengketa pemilihan legislatif di Kabupaten Teluk Bintuni, Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Papua Barat.
Proses penghitungan ulang surat suara dilakukan di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni dan dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni, yaitu Ansyar, Deni Dorinus Airory, Eko Priyo Utomo, dan Muhammad Makmur Memed Alfajri (Ketua KPU Teluk Bintuni).
Hadir pula beberapa saksi dari partai politik peserta pemilu 2024 dan Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran.
Saat diwawancarai wartawan, Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menjelaskan bahwa penghitungan ulang ini dilaksanakan sesuai dengan amanat putusan MK, yang harus diselesaikan dalam waktu 15 hari sejak putusan dibacakan.
“Kami dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU RI melaksanakan penghitungan ulang surat suara dari hari ini, 19 Juni 2024, sampai dengan selesainya 7 kotak suara di 7 TPS,” jelas Memed.
Ketua KPU Teluk Bintuni menegaskan bahwa hasil rekapitulasi ini akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Barat dan tidak perlu dilaporkan kembali ke MK.
Dan proses penghitungan ulang surat suara ini diambil alih oleh komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni karena masa kerja KPPS, PPS, dan PPD telah habis, sesuai dengan petunjuk teknis dari KPU RI.
“Penghitungan ulang surat suara di tiga TPS, yaitu TPS 01 dan 02 Kampung Weriagar serta TPS 01 Kampung Mogotira, telah selesai. Sisanya akan dilanjutkan besok pagi pukul 09.30 WIT,” jelas Memed.
“Setelah penghitungan ulang surat suara selesai, kami akan melanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten,” tambahnya.
Memed menjelaskan, Proses ini dibuka secara seremonial oleh KPU Provinsi Papua Barat dan dilanjutkan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni sesuai dengan tugas yang telah diberikan.
” Keputusan ini diambil karena masa kerja KPPS, PPS, dan PPD telah habis, sehingga tugas-tugas mereka diambil alih oleh komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni.” jelas Memed.
Berikut TPS yang dilakukan penghitungan ulang surat suara ; TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.
Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara berjalan aman dan lancar dengan pengamanan dari pihak kepolisian Polres Teluk Bintuni, menurut pantauan media ini.
[HS]