Jakarta, Mediaprorakyat.com – Sidang perselisihan hasil pemilihan umum dengan nomor perkara 128-01-05-34/PHPU.DPR-XXII/2024 yang dimohonkan Partai NasDem Kabupaten Teluk Bintuni terhadap Termohon KPU setempat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi , Saldi Isra berlangsung di Panel 2 Mahkamah Konstitusi, dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum pemohon Rahmat Taufit, S.H. Saksi tersebut adalah Markus Kutangkas, Alpius Papei, Syamsudin Seknun, dan Moh. Jen Fimbay.
Keempat saksi pemohon menjelaskan berdasarkan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui terkait dengan objek sengketa, yaitu dugaan penggelembungan suara yang dilakukan pihak termohon pada 7 TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni saat rekapitulasi hasil pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Saksi Syamsudin Seknun menjelaskan bahwa sesuai data persandingan, suara yang dihimpun KPU Teluk Bintuni untuk Partai Perindo adalah 1.934, sedangkan data saksi NasDem mencatat 1.930, terjadi selisih 4 suara. PPP mencatat 1.573 menjadi 1.574 dengan selisih 1 suara. Partai Golkar mencatat 1.424 menjadi 1.483 suara dengan selisih 59 suara. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencatat 1.183 menjadi 1.041 dengan selisih 142 suara. Sementara perolehan suara Partai NasDem tetap 1.159 suara.
“Meski suara Partai NasDem tidak berubah, tetapi ada penggelembungan suara di Partai Keadilan Sejahtera sebesar 142 suara sehingga mengakibatkan Partai NasDem kehilangan 1 kursi,” ujar Syamsudin Seknun.
Ketika Hakim Konstitusi mengejar dengan pertanyaan terkait dugaan penggelembungan suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar dan perubahan suara PKS di formulir C hasil dengan D hasil, Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Memed Alfajri mengakui adanya kesalahan yang dilakukan jajarannya.
“Setelah kami membuka kotak suara dan melakukan pencermatan serta penyandingan data antara C hasil dengan D hasil, kami bisa katakan bahwa ada perbedaan,” akui Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Muhammad Memed Alfajri dalam ruang sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Tekan👇
Memed mengungkapkan bahwa berdasarkan C hasil DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, suara PKS di Distrik Weriagar totalnya 402 suara, sedangkan D hasil menunjukkan 544 suara, dengan selisih 142 suara.
Berbeda dengan Bawaslu Teluk Bintuni, yang mencatat selisih antara C hasil dengan D hasil untuk perolehan suara PKS sebanyak 96 suara.