Bintuni, Mediaprorakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni telah mengumumkan hasil tes tertulis bagi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Distrik. Proses seleksi administrasi ini mengikuti ketentuan peraturan Bawaslu RI nomor 19 tahun 2017 yang telah diubah dengan peraturan Bawaslu RI nomor 4 tahun 2022. Pengumuman tersebut disampaikan pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Bawaslu Teluk Bintuni Umumkan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Distrik
Dari hasil seleksi, sebanyak 18 orang dinyatakan cakap dan lulus sebagai petugas pengawas pemilu tingkat Distrik. Mereka akan bertugas di 16 Distrik, termasuk Distrik Moskona Timur, Wamesa, Kamundan, Merdey, Aroba, Bintuni, Aranday, Mosut, Babo, Mayado, dan Fafurwar.
Setelah dinyatakan lulus tes tertulis, para calon anggota Panwaslu ini akan mengikuti tes wawancara yang dijadwalkan pada hari Senin, 20 Mei 2024. Selain itu, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait calon anggota Panwaslu. Tanggapan tersebut dapat disampaikan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Distrik atau Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, SP 5 Distrik Bintuni Timur.
Dengan pengumuman ini, Bawaslu Teluk Bintuni berharap proses seleksi anggota Panwaslu dapat berjalan transparan dan akuntabel, guna mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Teluk Bintuni.
[TIM/HS]