Home / BERITA

Rabu, 15 Mei 2024 - 04:53 WIB

Eksekusi Black House di Manokwari: BCA Laksanakan Eksekusi Setelah Satu Tahun Penantian

Eksekusi Hak Tanggungan BCA atas Gedung Blak House Manokwari berjalan lancar hari ini (14/5), menurut Tim Kuasa Hukum BCA.  Sumber foto: Kuasa Hukum.

Eksekusi Hak Tanggungan BCA atas Gedung Blak House Manokwari berjalan lancar hari ini (14/5), menurut Tim Kuasa Hukum BCA. Sumber foto: Kuasa Hukum.

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Setelah menunggu selama satu tahun, Bank BCA akhirnya berhasil mengeksekusi bangunan Black House yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari. Eksekusi ini dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024, pukul 10.30 WIT, berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Nomor W31-U1/735/HK.01.3/4/2024.

Kepala Panitera PN Manokwari, Isra Abas, membacakan surat penetapan eksekusi bangunan Black House sebelum proses dimulai. Acara tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, termasuk Kuasa Hukum BCA selaku pemohon eksekusi, yakni Advokat Cosmas Refra, SH, MH, Advokat Andi Ifal Anwar, dan Ibu Suk Jin dari tim legal BCA, serta kuasa hukum dari pihak termohon.

Isi surat dari PN Manokwari menyatakan bahwa Saudara Cosmas E Refra, SH, MH, bertindak atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk (BCA), sebagai Pemegang Hak Tanggungan dan Pemohon Eksekusi. Para termohon eksekusi adalah:

1. Kadir Sugia, Direktur Utama CV. Soegia Jaya.
2. William Suryajaya Sugia, Direktur CV. Soegia Mapan Jaya.
3. Liena, Wiraswasta.

Ketiga termohon diwakili oleh pengacara mereka yang turut hadir di lokasi objek eksekusi di Kelurahan Padarni, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Eksekusi pengosongan ini dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00263/Padarni seluas 536 m², sesuai surat ukur No. 13/Padarni/2004 tertanggal 25 Agustus 2004, dan Sertifikat tertanggal 15 Oktober 2004 atas nama PT. Bank Central Asia (BCA), Tbk. Objek tersebut dijadikan jaminan sesuai Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00462/2018, tanggal 28 Mei 2018.

Cosmas E Refra, SH, MH, Kuasa Hukum Bank BCA, menjelaskan bahwa eksekusi Hak Tanggungan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, meskipun ada perlawanan dan upaya hukum lainnya.

Baca Juga  Pangkoarmada III Silatuhrahmi Temui Pangdam XVIII/Kasuari

“Hak Tanggungan BCA atas Gedung Black House ini seharusnya dieksekusi tahun lalu, namun tertunda karena adanya gugatan perlawanan dari para termohon. Putusan PN Manokwari menolak perlawanan tersebut, begitu pula banding mereka yang juga ditolak. Kini, meskipun mereka mengajukan kasasi, eksekusi tetap harus dilaksanakan,” jelas Refra pada Rabu, 15 Mei 2024.

Eksekusi lahan dan bangunan ini dilakukan karena kredit macet di BCA. Gedung tersebut dijadikan jaminan sesuai Hak Tanggungan. Meskipun sudah diberikan peringatan, tunggakan utang tetap tidak diselesaikan.

“Proses eksekusi akhirnya berjalan lancar meskipun ada keberatan dari Kuasa Hukum Termohon Eksekusi,” ujar Refra.

[MS]

Share :

Baca Juga

BERITA

PPP Teluk Bintuni Rayakan Harlah ke-52 dengan Tasyakuran Sederhana

INFO IKLAN

Selamat Hari Lingkungan Hidup Nasional

BERITA

Natal Bersama Kodim 1806/TB: Penuh Hikmat, Gema Damai di Teluk Bintuni

BERITA

Tiga Pejabat Utama Polres Teluk Bintuni Resmi Diserahterimakan dalam Upacara Khidmat

BERITA

Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu PBD, Pasangan ARUS Ajukan Gugatan ke MK
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si.

BERITA

Polres Teluk Bintuni Rayakan Natal 2024 dengan Penuh Sukacita, Kapolres Ajak Tebar Kasih dan Kedamaian!

BERITA

DPW PPP Papua Barat Rayakan Harla ke-52 dengan Semangat Baru untuk Membangun Kedekatan dengan Masyarakat

BERITA

Harla ke-52, Sekretaris DPW PPP Papua Barat Ajak Evaluasi dan Perbaikan Kinerja Partai