Teluk Bintuni, Mediaprorakyat.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan evaluasi terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Distrik (Panwaslu Kecamatan) existing.
Evaluasi ini dilakukan untuk menilai kinerja Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan tugas pengawasan pada tahap Pemilihan calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, dan calon Wakil Bupati di Kabupaten Teluk Bintuni.
Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk menentukan keberlanjutan tugas Panwaslu Kecamatan existing dan persiapan jelang Pilkada 2024.
Evaluasi tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 18 April 2024, yang mengatur pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan atau Distrik untuk Pilkada tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pembentukan Panwas Kecamatan untuk Pilkada 2024 terbagi menjadi dua kategori, yaitu peserta existing dan peserta pendaftar baru.
Peserta existing adalah anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu tahun 2024. Sementara itu, peserta pendaftar baru adalah mereka yang bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.
” Tahapan evaluasi untuk peserta existing berlangsung sejak tanggal 23 hingga 29 April 2024 dengan penerimaan dan verifikasi berkas administrasi.” jelas Supiah Tokomadoran, Senin (29/4/2024).
Kemudian, pelaksanaan evaluasi kinerja dilakukan pada tanggal 1 hingga 3 Mei 2024. Metode evaluasi ini diharapkan dapat memastikan Panwaslu Kecamatan yang terbentuk siap untuk mengawasi Pilkada dengan baik.
Selain itu, bagi peserta pendaftar baru, Bawaslu akan melakukan tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi yang berlaku.
” Persyaratan untuk rekrutmen terbuka ini secara umum tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Jadwal seleksi terbuka bagi Panwas Distrik direncanakan pada tanggal 3 hingga 4 Mei 2024.” jelas Ketua Bawaslu Teluk Bintuni.
Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran, juga mengungkapkan harapan agar melalui rekrutmen seleksi terbuka ini, terdapat keterwakilan perempuan dengan target 30 persen di tingkat Panwas Distrik.
Dia menyatakan bahwa rekrutmen ini merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan transparan, jujur, dan adil. [HS]