Home / Berita

Kamis, 25 April 2024 - 16:41 WIT

Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Tangani 33 Perkara Dari Januari hingga April 2024

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Boston Siahaan, S.H saat di wawancarai wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (25/4/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Boston Siahaan, S.H saat di wawancarai wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (25/4/2024).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni tengah menangani 33 (Tiga puluh tiga) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk berbagai jenis perkara, dari Januari hingga April 2024.

Dari jumlah tersebut, 16 kasus telah masuk tahap penuntutan, sementara 15 kasus lainnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri.

Satu kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Boston Siahaan, S.H kepada wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (25/4/2024).

Menurutnya, restorative justice adalah pendekatan hukum di mana pihak-pihak terkait dalam suatu pelanggaran tertentu bertemu untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak, dengan tujuan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Restorative justice adalah sebuah proses hukum di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama, demi kepentingan masa depan yang lebih baik,” jelas Boston Siahaan.

Dari 33 kasus yang ditangani, kasus narkotika mendominasi, diikuti oleh kasus minuman keras (miras), pencurian, dan perlindungan anak.

Boston Siahaan juga mengimbau masyarakat Teluk Bintuni untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan jeratan hukum.

Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berharap agar upaya hukum yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Satu kasus yang diselesaikan melalui RJ menjadi bukti bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus melalui proses hukum yang panjang, tetapi dapat dilakukan melalui dialog dan kesepakatan bersama,” ujar Boston Siahaan. [HS]

Baca Juga  Anggota Polres Teluk Bintuni dan Kompi Brimob 3A Gelar Latihan Pengawalan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Share :

Baca Juga

Berita

PKKMB UNIMUTU 2025: Bupati Yohanis Manibuy Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul Teluk Bintuni

Berita

Kejari Manokwari Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi OPD Papua Barat
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi