JB, Tersangka Korupsi Pasar Rakyat Babo Ditangkap di Makassar Setelah 8 Bulan Buron

Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar
Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar

 

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap JB, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.

JB telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor Kep- 22/R.2.13//Fd.1/06/2022 terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat tahun 2018.JB, yang merupakan pengendali penggunaan anggaran, diduga mengatur semua pelaksanaan pekerjaan namun proyek tersebut tidak selesai sehingga tidak dapat diserahterimakan kepada pihak yang berwenang.

Anggaran proyek tersebut berasal dari APBN senilai Rp 6 miliar.Hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,03 miliar.

Dalam proyek tersebut, turut terlibat pejabat seperti Melianus Jensei sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), terpidana Tera Ramar sebagai pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), dan Marthinus Senopadang, Kepala Cabang PT Fikri Bangun Persada sebagai terdakwa.

Menurut Harli, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah lima kali melayangkan surat pemanggilan kepada JB namun tidak mendapat respons, sehingga JB akhirnya dimasukkan dalam DPO.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat kemudian menerbitkan surat perintah operasi intelijen (pengamanan) pada 24 Mei 2023 untuk mencari JB.

Setelah delapan bulan pencarian, JB yang sering berpindah-pindah ke beberapa daerah berhasil dideteksi di Kota Makassar.

Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengamankan JB. Setelah ditangkap, JB diterbangkan ke Manokwari dan diserahterimakan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. [HS]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

https://mediaprorakyat.com/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot_2023-08-21-22-41-08-24_6bcd734b3b4b52977458a65c801426b0.jpg