Bintuni, Mediaprorakyat.com – Advokat Senior Yan Christian Warinussy, SH selaku Advokat dan Penasihat Hukum dari TS (inisial) , salah satu dari Tersangka Tindak Pidana Korupsi Sewa Gedung Kantor Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni.
“Yaitu di Penginapan Kartini, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Tersangka TS sudah menandatangani surat kuasa hukum sejak tanggal 02 Oktober 2023.
Baca juga ;
Dua Tersangka Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Ditahan: Kerugian Negara 1,6 Miliar Rupiah
Langkah hukum yang sudah kami lakukan sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah mendampingi Pak Sanggemi sewaktu dia diperiksa sebagai tersangka pada hari Jum’at, 29 Maret 2024 yang lalu,” ungkap Yan Warinussy, Minggu (07/4/2024) Kepada media ini melalui WhatsApp di Bintuni.
Warinussy kemudian menjelaskan bahwa sesuai kewenangan penyidik pada Polres Teluk Bintuni sudah diterbitkan surat perintah Penahanan nomor : SP.Han/43.7/III/RES.3.3/2024/Sat. Reskrim, tanggal 29 Maret 2024.
Sehingga sesuai ruang hukum yang disediakan dalam amanat pasal 23 dan pasal 31 KUHAP, maka kami selaku Penasihat hukumnya telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dan atau Pengalihan Jenis Penahanan terhadap klien kami TS tersebut.
Selanjutnya kami menunggu tanggapan dan pertimbangan dari Kapolres Teluk Bintuni atas permohonan kami tersebut.
Permohonan klien kami tersebut diajukan dengan jaminan orang yaitu kami selaku Penasihat Hukum Tersangka dan istri tersangka.
Sedangkan menyangkut materi perkaranya, kami akan segera memperolehnya dari Berkas perkara klien kami selaku tersangka yang hingga saat ini masih berada di tangan Tim Penyidik Polres Teluk Bintuni.
Jadi apakah perkaranya adalah pemberian hadiah (gratifikasi) atau soal sewa gedung, kami belum dapat memberi komentar lebih jauh sebelum mempelajari berkas penyidikan klien kami tersebut. [TIM]