Home / Berita

Senin, 25 Maret 2024 - 11:42 WIT

Perkara Dugaan Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran: Kapolres dan Kajari Teluk Bintuni Angkat Bicara

Kajari Teluk Bintuni  Jhony A. Zebua, SH.,MH (depan) didampingi jajarannya memberikan keterangan pers terkait penahanan dugaan pengadaan mobil damkar BPBD Teluk Bintuni TA. 2020, Senin (25/3/2024)

Kajari Teluk Bintuni Jhony A. Zebua, SH.,MH (depan) didampingi jajarannya memberikan keterangan pers terkait penahanan dugaan pengadaan mobil damkar BPBD Teluk Bintuni TA. 2020, Senin (25/3/2024)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 telah menarik perhatian publik.

Menyikapi penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus ini, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP H. Choiruddin Wachid, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Bintuni terhadap oknum yang terlibat.

“Dalam prinsipnya, kami mengikuti asas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan dikenai kode etik,” ujar Kapolres, menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, SH., MH, telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Tersangka yang diberi inisial FNE merupakan anggota POLRI aktif yang berdinas di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, telah diduga terlibat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai anggaran mencapai 2 miliar rupiah.

” Dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 1,2 miliar rupiah, ” sebut Kajari Teluk Bintuni saat konperensi pers, seusai memeriksa FNE pukul 16.27 WIT (25/3).

Kajari menegaskan, FNE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor KEP-223/13.FD.13.2002.4 tanggal 25 Maret 2024 dan langsung ditahan di Rutan Polres Teluk Bintuni selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Teluk Bintuni juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

” Proses penyidikan dan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilanjutkan, dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.” ujar Zebua.

Pantauan media ini juga mengungkapkan bahwa proses pengawalan tersangka ke Polres Teluk Bintuni turut melibatkan pihak kepolisian setempat. [HS]

Baca Juga  Dandim 1806 Teluk Bintuni Pimpin Sosialisasi KB di Distrik Farfurwar

Share :

Baca Juga

Awali Semester Ganjil, Asrama Mahasiswa Sorong Selatan Manokwari Gelar Rapat Bersama 32 Penghuni

Berita

Pengurus Asrama Sorsel Manokwari Gelar Rapat Perdana Semester Ganjil 2025/2026

Berita

Munir Raih Suara Terbanyak, Terpilih Jadi Ketum PWI; Atal Depari Unggul Tipis di Dewan Kehormatan
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, Hadir di Kongres PWI 2025

Berita

Kongres PWI 2025: Pemungutan Suara Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan Dimulai
Keterangan Gambar: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Teluk Bintuni, Debora Ketty Yepese, S.H., M.H. (kiri) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Teluk Bintuni, Fredrik Paduai, S.Sos. (kanan), saat mengikuti kegiatan bersama.

Berita

Harlah ke-80 Kejaksaan, Kejari Teluk Bintuni dan Disdukcapil Sinergi Wujudkan Pemenuhan Hak Anak
Foto bersama Ketua Panitia, Ketua IKT, dan Ketua Tolabema usai wawancara di Cafe Tabea, Manokwari.

Berita

Seminar Budaya di Manokwari Kupas Filosofi dan Arsitektur Rumah Adat Tongkonan

Berita

POLRES TELUK BINTUNI AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN DI TELUK WONDAMA

Berita

Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Bukti Nyata Peduli Masyarakat
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom

Berita

Manokwari Siaga! TNI-Polri Kawal Objek Vital Strategis