Home / Berita

Senin, 25 Maret 2024 - 11:42 WIT

Perkara Dugaan Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran: Kapolres dan Kajari Teluk Bintuni Angkat Bicara

Kajari Teluk Bintuni  Jhony A. Zebua, SH.,MH (depan) didampingi jajarannya memberikan keterangan pers terkait penahanan dugaan pengadaan mobil damkar BPBD Teluk Bintuni TA. 2020, Senin (25/3/2024)

Kajari Teluk Bintuni Jhony A. Zebua, SH.,MH (depan) didampingi jajarannya memberikan keterangan pers terkait penahanan dugaan pengadaan mobil damkar BPBD Teluk Bintuni TA. 2020, Senin (25/3/2024)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 telah menarik perhatian publik.

Menyikapi penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus ini, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP H. Choiruddin Wachid, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Bintuni terhadap oknum yang terlibat.

“Dalam prinsipnya, kami mengikuti asas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan dikenai kode etik,” ujar Kapolres, menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, SH., MH, telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Tersangka yang diberi inisial FNE merupakan anggota POLRI aktif yang berdinas di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, telah diduga terlibat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai anggaran mencapai 2 miliar rupiah.

” Dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 1,2 miliar rupiah, ” sebut Kajari Teluk Bintuni saat konperensi pers, seusai memeriksa FNE pukul 16.27 WIT (25/3).

Kajari menegaskan, FNE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor KEP-223/13.FD.13.2002.4 tanggal 25 Maret 2024 dan langsung ditahan di Rutan Polres Teluk Bintuni selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Teluk Bintuni juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

” Proses penyidikan dan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilanjutkan, dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.” ujar Zebua.

Pantauan media ini juga mengungkapkan bahwa proses pengawalan tersangka ke Polres Teluk Bintuni turut melibatkan pihak kepolisian setempat. [HS]

Baca Juga  PENGUMUMAN : Universitas Muhammadiyah Teluk Bintuni Membuka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025–2026

Share :

Baca Juga

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Henry D. Kapuangan

Berita

Menanggapi DPRK, Kadis Pendidikan Akan Minta Arahan Bupati Teluk Bintuni

Berita

PKKMB UNIMUTU 2025: Bupati Yohanis Manibuy Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul Teluk Bintuni

Berita

Kejari Manokwari Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi OPD Papua Barat
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT