Home / Berita

Senin, 25 Maret 2024 - 11:42 WIT

Perkara Dugaan Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran: Kapolres dan Kajari Teluk Bintuni Angkat Bicara

Kajari Teluk Bintuni  Jhony A. Zebua, SH.,MH (depan) didampingi jajarannya memberikan keterangan pers terkait penahanan dugaan pengadaan mobil damkar BPBD Teluk Bintuni TA. 2020, Senin (25/3/2024)

Kajari Teluk Bintuni Jhony A. Zebua, SH.,MH (depan) didampingi jajarannya memberikan keterangan pers terkait penahanan dugaan pengadaan mobil damkar BPBD Teluk Bintuni TA. 2020, Senin (25/3/2024)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 telah menarik perhatian publik.

Menyikapi penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus ini, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP H. Choiruddin Wachid, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Bintuni terhadap oknum yang terlibat.

“Dalam prinsipnya, kami mengikuti asas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan dikenai kode etik,” ujar Kapolres, menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, SH., MH, telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Tersangka yang diberi inisial FNE merupakan anggota POLRI aktif yang berdinas di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, telah diduga terlibat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai anggaran mencapai 2 miliar rupiah.

” Dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 1,2 miliar rupiah, ” sebut Kajari Teluk Bintuni saat konperensi pers, seusai memeriksa FNE pukul 16.27 WIT (25/3).

Kajari menegaskan, FNE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor KEP-223/13.FD.13.2002.4 tanggal 25 Maret 2024 dan langsung ditahan di Rutan Polres Teluk Bintuni selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Teluk Bintuni juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

” Proses penyidikan dan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilanjutkan, dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.” ujar Zebua.

Pantauan media ini juga mengungkapkan bahwa proses pengawalan tersangka ke Polres Teluk Bintuni turut melibatkan pihak kepolisian setempat. [HS]

Baca Juga  Racquel Karubaba: Bintang Baru Papua Barat Siap Gemparkan Ajang Putri Citra Indonesia 2024!

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara (kiri) bersama Ketua Umum PBSI Provinsi Papua Barat Drs. Deddy Sunandar saat pelantikan Pengurus PBSI Teluk Bintuni masa bakti 2025–2029.

Berita

PBSI Teluk Bintuni Dilantik, Wabup Tekankan Pembinaan Atlet
Ketua DPC PDIP Teluk Bintuni periode 2025–2030: Ma'dika, S.Pd

Berita

Madika S.Pd Nahkodai PDIP Bintuni: Siapkan Lompatan Politik Menuju 5 Kursi Dewan
Wamen Dikdasmen Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Menekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Wamen Dikdasmen Apresiasi Muhammadiyah Tekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Selaraskan Pembangunan dengan Visi SERASI, Kesbangpol Bintuni Bimbing Organisasi Penerima Hibah

Berita

SMAMCO Manokwari Resmi Dibuka, Perkuat Integrasi Pendidikan dan Budaya Adat

Berita

PDIP Teluk Bintuni Gelar Konfercab, Teguhkan Konsolidasi dan Penguatan Kader Menuju Pembangunan Daerah

Berita

HUT PGRI ke-80 dan HGN 2025: Teluk Bintuni Jadi Tuan Rumah Perayaan Tingkat Papua Barat
Keterangan Gambar: Sejumlah pejabat daerah dan perwakilan perusahaan berdiri di panggung utama saat prosesi pelepasan kargo LNG perdana oleh PT Padoma Ubodari Energy di Kampung Tanah Merah Baru, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Acara yang berlangsung pada 24 November 2025 ini digelar dengan latar pemandangan laut yang memperkuat suasana seremoni peresmian. (Istimewa)

Berita

Pengiriman Perdana Kargo LNG PT Padoma Ubodari Energy Resmi Dilepas di Teluk Bintuni