Home / Berita

Senin, 25 Maret 2024 - 10:17 WIT

Kejari Teluk Bintuni Menetapkan Tersangka Korupsi Dana Pengadaan Pemadam Kebakaran

Tersangka korupsi berinisial FNE menggunakan rompi berwarna pink dari ruang pemeriksaan Kantor Kejari Teluk Bintuni, yang dikawal oleh petugas Kejari Teluk Bintuni dan kuasa hukumnya. Senin sore (25/3/2024)

Tersangka korupsi berinisial FNE menggunakan rompi berwarna pink dari ruang pemeriksaan Kantor Kejari Teluk Bintuni, yang dikawal oleh petugas Kejari Teluk Bintuni dan kuasa hukumnya. Senin sore (25/3/2024)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Penetapan Tersangka dan Penahanan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, SH., MH, beserta jajaran telah melakukan press release untuk mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni. Senin (25/3/2024) sekitar pukul 16.27 WIT.

Dijelaskan Kajari, tersangka yang diberi inisial FNE diduga terlibat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai anggaran mencapai 2 miliar rupiah.

Menurut penyelidikan, pada tahun anggaran 2020, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni menganggarkan dana untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar 2 miliar rupiah.

Namun, kontrak yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2020 dengan nilai kontrak 1 miliar 986 juta rupiah.

Disebutkan oleh Kajari, tersangka FNE diduga terlibat dalam mencari dan meminjam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

” Pembayaran senilai 1.779.938.016 rupiah dilakukan pada tanggal 27 Juli 2020 setelah proses pencairan pada tanggal 30 Juli 2020.

Dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah, ” Ungkap Kajari.

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor KEP-223/13.FD.13.2002.4 tanggal 25/03/2024, FNE ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Teluk Bintuni selama 20 hari ke depan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama. Proses penyidikan dan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilanjutkan, dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tambahan, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga  Yonif 763/SBA Mulai Pembangunan Masjid dan Gereja di Asrama Militer, Wujudkan Persatuan Antar Umat Beragama

Pantauan media ini, Proses pengawalan tersangka ke Polres Teluk Bintuni juga turut melibatkan pihak kepolisian setempat. [HS]

Share :

Baca Juga

Awali Semester Ganjil, Asrama Mahasiswa Sorong Selatan Manokwari Gelar Rapat Bersama 32 Penghuni

Berita

Pengurus Asrama Sorsel Manokwari Gelar Rapat Perdana Semester Ganjil 2025/2026

Berita

Munir Raih Suara Terbanyak, Terpilih Jadi Ketum PWI; Atal Depari Unggul Tipis di Dewan Kehormatan
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, Hadir di Kongres PWI 2025

Berita

Kongres PWI 2025: Pemungutan Suara Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan Dimulai
Keterangan Gambar: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Teluk Bintuni, Debora Ketty Yepese, S.H., M.H. (kiri) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Teluk Bintuni, Fredrik Paduai, S.Sos. (kanan), saat mengikuti kegiatan bersama.

Berita

Harlah ke-80 Kejaksaan, Kejari Teluk Bintuni dan Disdukcapil Sinergi Wujudkan Pemenuhan Hak Anak
Foto bersama Ketua Panitia, Ketua IKT, dan Ketua Tolabema usai wawancara di Cafe Tabea, Manokwari.

Berita

Seminar Budaya di Manokwari Kupas Filosofi dan Arsitektur Rumah Adat Tongkonan

Berita

POLRES TELUK BINTUNI AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN DI TELUK WONDAMA

Berita

Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Bukti Nyata Peduli Masyarakat
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom

Berita

Manokwari Siaga! TNI-Polri Kawal Objek Vital Strategis