Home / BERITA

Senin, 25 Maret 2024 - 10:17 WIT

Kejari Teluk Bintuni Menetapkan Tersangka Korupsi Dana Pengadaan Pemadam Kebakaran

Tersangka korupsi berinisial FNE menggunakan rompi berwarna pink dari ruang pemeriksaan Kantor Kejari Teluk Bintuni, yang dikawal oleh petugas Kejari Teluk Bintuni dan kuasa hukumnya. Senin sore (25/3/2024)

Tersangka korupsi berinisial FNE menggunakan rompi berwarna pink dari ruang pemeriksaan Kantor Kejari Teluk Bintuni, yang dikawal oleh petugas Kejari Teluk Bintuni dan kuasa hukumnya. Senin sore (25/3/2024)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Penetapan Tersangka dan Penahanan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, SH., MH, beserta jajaran telah melakukan press release untuk mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni. Senin (25/3/2024) sekitar pukul 16.27 WIT.

Dijelaskan Kajari, tersangka yang diberi inisial FNE diduga terlibat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai anggaran mencapai 2 miliar rupiah.

Menurut penyelidikan, pada tahun anggaran 2020, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni menganggarkan dana untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar 2 miliar rupiah.

Namun, kontrak yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2020 dengan nilai kontrak 1 miliar 986 juta rupiah.

Disebutkan oleh Kajari, tersangka FNE diduga terlibat dalam mencari dan meminjam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

” Pembayaran senilai 1.779.938.016 rupiah dilakukan pada tanggal 27 Juli 2020 setelah proses pencairan pada tanggal 30 Juli 2020.

Dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah, ” Ungkap Kajari.

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor KEP-223/13.FD.13.2002.4 tanggal 25/03/2024, FNE ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Teluk Bintuni selama 20 hari ke depan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama. Proses penyidikan dan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilanjutkan, dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tambahan, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga  Jaminan Kesehatan, Ramli Daftarkan Keluarganya Sebagai Peserta BPJS Pentingnya Kesehatan

Pantauan media ini, Proses pengawalan tersangka ke Polres Teluk Bintuni juga turut melibatkan pihak kepolisian setempat. [HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Aset Pemkab Dikembalikan! Kejari Bintuni Apresiasi Respons Masyarakat

BERITA

Barang Bukti Diantar Langsung! Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Layanan Hukum Cepat dan Profesional
Keterangan Gambar: Kedatangan tim Itwasum Polri disambut langsung oleh Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Yosi Muhamartha, S.I.K., didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Papua Barat. Penyambutan berlangsung dengan penuh kehangatan sebagai bentuk penghormatan dan kesiapan Polda Papua Barat dalam mendukung pelaksanaan tugas audit. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 6 Juli 2025, di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat. Foto: Humas Polda Papua Barat.

BERITA

Tim Itwasum Mabes Polri Lakukan Audit di Polda Papua Barat
Keterangan Gambar: Perkumpulan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kampung Kwowok Cabang Manokwari usai melaksanakan pertemuan. (Foto: Julianus Surabut / MPR)

BERITA

P3MK Manokwari Siapkan “Pasukan Baru” Kampung Kwowok Tembus UNIPA!
Keterangan Gambar: Kepala Distrik Tomu, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Syamsul Inai, sedang menuju tempat tugas dari Bintuni ke Tomu menggunakan longboat (perahu bermesin). Foto: Syam / Istimewa.

BERITA

Menembus Jarak dan Cuaca: Kepala Distrik Tomu Dorong Swasembada Pangan dan Akses Teknologi di Kampung
Keterangan Gambar: Foto bersama mahasiswa asal Papua Pegunungan saat menggelar kegiatan adat istiadat. Terlihat dalam gambar, Junedy Orocomna, mahasiswa asal Teluk Bintuni yang menempuh studi di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) APMD, Jurusan Ilmu Pemerintahan. Kegiatan berlangsung di Titik Nol Homestay, kawasan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (5/7/2025). Foto: JO/Istimewa

BERITA

Mahasiswa Teluk Bintuni Dukung Pergelaran Budaya Papua Pegunungan di Yogyakarta
Keterangan Gambar: Sesi foto bersama usai pertemuan di Taman Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Ibu Kota Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (5/7/2025). Foto: Julianus Surabut / MPR

BERITA

Sidang Kasus Tobias Silak Diambang Ketiga: Front Mahasiswa Desak Keadilan Tanpa Kompromi
Keterangan Gambar: Gerson Smori, S.T. (berbaju merah) berfoto bersama peserta usai menyampaikan materi di Ruang Rapat Klasis Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sabtu (5 Juli 2025). Foto: Julianus Surabut / MPR.

BERITA

Gerson Smori Tekankan Strategi Media Digital Gerejawi dalam Pelatihan Multimedia Klasis GKI Manokwari