Home / Berita

Senin, 25 Maret 2024 - 10:17 WIT

Kejari Teluk Bintuni Menetapkan Tersangka Korupsi Dana Pengadaan Pemadam Kebakaran

Tersangka korupsi berinisial FNE menggunakan rompi berwarna pink dari ruang pemeriksaan Kantor Kejari Teluk Bintuni, yang dikawal oleh petugas Kejari Teluk Bintuni dan kuasa hukumnya. Senin sore (25/3/2024)

Tersangka korupsi berinisial FNE menggunakan rompi berwarna pink dari ruang pemeriksaan Kantor Kejari Teluk Bintuni, yang dikawal oleh petugas Kejari Teluk Bintuni dan kuasa hukumnya. Senin sore (25/3/2024)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Penetapan Tersangka dan Penahanan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, SH., MH, beserta jajaran telah melakukan press release untuk mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni. Senin (25/3/2024) sekitar pukul 16.27 WIT.

Dijelaskan Kajari, tersangka yang diberi inisial FNE diduga terlibat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan nilai anggaran mencapai 2 miliar rupiah.

Menurut penyelidikan, pada tahun anggaran 2020, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni menganggarkan dana untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar 2 miliar rupiah.

Namun, kontrak yang dilaksanakan pada tanggal 29 April 2020 dengan nilai kontrak 1 miliar 986 juta rupiah.

Disebutkan oleh Kajari, tersangka FNE diduga terlibat dalam mencari dan meminjam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

” Pembayaran senilai 1.779.938.016 rupiah dilakukan pada tanggal 27 Juli 2020 setelah proses pencairan pada tanggal 30 Juli 2020.

Dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah, ” Ungkap Kajari.

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor KEP-223/13.FD.13.2002.4 tanggal 25/03/2024, FNE ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Teluk Bintuni selama 20 hari ke depan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama. Proses penyidikan dan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilanjutkan, dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tambahan, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga  Abhan, S.H., M.H.: Ahli Hukum Pemilu, Pimpin Tim Kuasa Hukum YO JOIN

Pantauan media ini, Proses pengawalan tersangka ke Polres Teluk Bintuni juga turut melibatkan pihak kepolisian setempat. [HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken