Home / Berita

Jumat, 22 Maret 2024 - 05:56 WIT

Musyawarah Bersama Baznas, Kementerian Agama, dan MUI Teluk Bintuni: Penetapan Besaran Zakat di Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M

Baznas Teluk Bintuni telah menggelar musyawarah bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan besaran zakat untuk bulan puasa Ramadhan tahun 1445 H/2024 M. Jum'at (22/3/2024)

Baznas Teluk Bintuni telah menggelar musyawarah bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan besaran zakat untuk bulan puasa Ramadhan tahun 1445 H/2024 M. Jum'at (22/3/2024)

Bintuni,Mediaprorakyat.com – Baznas Teluk Bintuni telah menggelar musyawarah bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan besaran zakat untuk bulan puasa Ramadhan tahun 1445 H/2024 M.

Acara yang berlangsung di gedung aula Kantor Kementerian Agama Teluk Bintuni tersebut dihadiri oleh ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun, perwakilan Kementerian Agama, serta tamu undangan dari berbagai stakeholder terkait.

Dalam kesempatannya, Ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun, mengutip firman Allah SWT dalam Al-quran yang memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat, serta menjelaskan jenis-jenis zakat, termasuk zakat mal dan zakat fitrah.

Selanjutnya, Ketua Baznas Teluk Bintuni, Amin Koly, menyampaikan hasil musyawarah yang menghasilkan rekomendasi kesepakatan tentang penentuan besaran zakat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Beberapa poin penting yang disepakati antara lain adalah memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait Baznas, koordinasi dalam pengelolaan zakat, dan penetapan besaran zakat fitrah.

Adapun besaran zakat fitrah yang disepakati adalah sebagai berikut:

1. Memperhatikan peraturan perundang-undangan tentang Badan Amik Zakat Nasional (Baznas) maka kelembagan Basnas Kabupaten yang merupakan lembaga Pemerintah non struktural harus di implemntasikan secara profesional.

2. Guna Mengoptimalisasi pengelolaan zakat pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 M di Kabupaten Bintuni, maka Baznas Bintuni melakukan koordinasi dalam Penetapan waktu dan besaran (Qimah) Zakat oleh seluruh UPZ di kabupaten Teluk Bintuni.

3. Hasil koordinasi dalam rapat penentuan Zakat disepakati bahwa:

a. Petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Teluk Bintuni yang terdiri dari UPZ Masjid, UPZ instansi Pemerintah, UPZ lembaga Swasta, UPZ Distrik/Kecamatan dan UPZ kampung/ kelurahan/desa yang telah memiliki Surat Keputusan Baznas akan melakukan Penerimaan Zakat Fitrah pada tanggal 01 s/d 30 Ramadhan 1445 H;

Baca Juga  Tim TABUR Kejati Papua Barat Kawal Buronan Kasus Tipikor "RFYR"dari Jakarta ke Manokwari

b. Besaran (Qimah) Zakat Fitrah 1 (satu) Sha’ adalah sebagai berikut :

Beras Super, 2.5 Kg dengan konversi harga rata sebesar Rp, 20.000 per Kilogram atau 2,5 kg x Rp. 20.000 = Rp. 50.000,-/jiwa Beras Menengah, 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp.18.000 Per kilogram 2,5 kg x Rp. 18.000 = Rp. 45.000,-/jiwa Beras Biasa. 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp. 15.000. Per kilogram 2,5 kg x Rp. 15.000 = Rp. 37.500,-/jiwa.

C. Besaran Fidyah 1 (satu) Mud adalah 2 (Setengah) Sha’ atau Rp. 30.000,-

(Setiap Hari, Sejumlah Puasa Yang Ditnggalkan)

d. Batas minimum (Besaran Nisab) Zakat Harta adalah. 85 gr Emas 24K atau setara dengan Rp. 1.100.000,-/ gram X 85 gram = 93.500.000,- dengan Besar kewajiban zakat adalah 2,5% = Rp. 2.337.000,-

e. Pengumpulan (Colect) Zakat Fitrah dari Muzaki kepada UPZ dilaksanakan Mulal Tanggal 1 Ramadhan 1445 H 30 Ramadhan 1445H sebelum Sholat Idul Fitri.

Pada kesempatan itu Amin Koly juga mengajak seluruh umat Muslim di Teluk Bintuni untuk mengeluarkan zakat fitrah di petugas UPZ yang ada di Masjid atau musholla terdekat.

Dengan demikian, diharapkan kesepakatan ini dapat membantu dalam optimalisasi pengelolaan zakat di Kabupaten Teluk Bintuni dan memperkuat praktek keagamaan umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat, menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk berbagi dan membantu sesama. [HS]

 

Share :

Baca Juga

YLBH Sisar Matiti dan YLBH CCI Kolaborasi Dorong Sertifikasi Halal dan Perlindungan Hukum UMKM Papua Barat

Berita

YLBH Sisar Matiti dan CCI Dorong Sertifikasi Halal UMKM Papua Barat
Suasana rapat koordinasi Tim Satgas Pengendalian Harga Beras (PHB) Provinsi Papua Barat bersama perwakilan instansi terkait melalui Zoom Meeting dari Posko Satgas Polres Teluk Bintuni, Sabtu (25/10/2025). Rapat membahas hasil sidak harga beras yang masih di atas HET di sejumlah pasar Papua Barat.

Berita

Beras SPHP Aman, Isu Keracunan Dibantah Bulog

Berita

Dr. Henry D. Kapuangan: Pengelolaan BOS dan BOP Harus Tertib dan Transparan

Berita

Pemuda Teluk Bintuni Gelar Coffee Night Lintas Organisasi, Rayakan HUT Karang Taruna dan Sumpah Pemuda

Berita

Mahasiswa Bintuni di Manokwari Galang Dana untuk Warga Pengungsi Dua Distrik
Dalam gambar: Pimpinan Sat Narkoba Polres Teluk Bintuni bersama anggotanya saat mengamankan seorang pria mengenakan masker hitam yang kedapatan memiliki paket ganja siap edar beserta barang bukti lainnya. Foto diambil setelah pelaku diamankan di Markas Polres Teluk Bintuni, Selasa (28/10/2025). Sumber foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Operasi Bersinar, Satresnarkoba Bintuni Amankan Sembilan Paket Ganja dari Warga Wesiri
Keterangan Gambar: Ketua Fraksi Partai NasDem DPRA sekaligus Anggota Komisi III, Nurchalis, S.P., M.Si, berbicara dalam Diskusi Publik bertajuk “Masa Depan Pertambangan Aceh: Harapan atau Ancaman” di Banda Aceh. Dalam kesempatan itu, Nurchalis menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) muda Aceh agar mampu berkompetisi dan berperan aktif di sektor pertambangan, bukan sekadar menjadi penonton di daerah sendiri.

Berita

Ketua Fraksi NasDem DPRA Dorong Pemerintah Siapkan SDM Hadapi Era Pertambangan
Polres Teluk Bintuni Amankan Puluhan Botol Miras dan Meriam Spirtus Saat Operasi Bersinar Mansinam 2025

Berita

Operasi Bersinar Mansinam 2025, Polisi Sita Miras Ilegal dan Meriam Spirtus di Bintuni