Home / Berita

Jumat, 22 Maret 2024 - 05:56 WIT

Musyawarah Bersama Baznas, Kementerian Agama, dan MUI Teluk Bintuni: Penetapan Besaran Zakat di Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M

Baznas Teluk Bintuni telah menggelar musyawarah bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan besaran zakat untuk bulan puasa Ramadhan tahun 1445 H/2024 M. Jum'at (22/3/2024)

Baznas Teluk Bintuni telah menggelar musyawarah bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan besaran zakat untuk bulan puasa Ramadhan tahun 1445 H/2024 M. Jum'at (22/3/2024)

Bintuni,Mediaprorakyat.com – Baznas Teluk Bintuni telah menggelar musyawarah bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan besaran zakat untuk bulan puasa Ramadhan tahun 1445 H/2024 M.

Acara yang berlangsung di gedung aula Kantor Kementerian Agama Teluk Bintuni tersebut dihadiri oleh ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun, perwakilan Kementerian Agama, serta tamu undangan dari berbagai stakeholder terkait.

Dalam kesempatannya, Ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun, mengutip firman Allah SWT dalam Al-quran yang memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat, serta menjelaskan jenis-jenis zakat, termasuk zakat mal dan zakat fitrah.

Selanjutnya, Ketua Baznas Teluk Bintuni, Amin Koly, menyampaikan hasil musyawarah yang menghasilkan rekomendasi kesepakatan tentang penentuan besaran zakat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Beberapa poin penting yang disepakati antara lain adalah memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait Baznas, koordinasi dalam pengelolaan zakat, dan penetapan besaran zakat fitrah.

Adapun besaran zakat fitrah yang disepakati adalah sebagai berikut:

1. Memperhatikan peraturan perundang-undangan tentang Badan Amik Zakat Nasional (Baznas) maka kelembagan Basnas Kabupaten yang merupakan lembaga Pemerintah non struktural harus di implemntasikan secara profesional.

2. Guna Mengoptimalisasi pengelolaan zakat pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 M di Kabupaten Bintuni, maka Baznas Bintuni melakukan koordinasi dalam Penetapan waktu dan besaran (Qimah) Zakat oleh seluruh UPZ di kabupaten Teluk Bintuni.

3. Hasil koordinasi dalam rapat penentuan Zakat disepakati bahwa:

a. Petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Teluk Bintuni yang terdiri dari UPZ Masjid, UPZ instansi Pemerintah, UPZ lembaga Swasta, UPZ Distrik/Kecamatan dan UPZ kampung/ kelurahan/desa yang telah memiliki Surat Keputusan Baznas akan melakukan Penerimaan Zakat Fitrah pada tanggal 01 s/d 30 Ramadhan 1445 H;

Baca Juga  KPU Teluk Bintuni Hari Ini Tetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada 2020

b. Besaran (Qimah) Zakat Fitrah 1 (satu) Sha’ adalah sebagai berikut :

Beras Super, 2.5 Kg dengan konversi harga rata sebesar Rp, 20.000 per Kilogram atau 2,5 kg x Rp. 20.000 = Rp. 50.000,-/jiwa Beras Menengah, 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp.18.000 Per kilogram 2,5 kg x Rp. 18.000 = Rp. 45.000,-/jiwa Beras Biasa. 2.5 Kg dengan konversi harga rata-rata Rp. 15.000. Per kilogram 2,5 kg x Rp. 15.000 = Rp. 37.500,-/jiwa.

C. Besaran Fidyah 1 (satu) Mud adalah 2 (Setengah) Sha’ atau Rp. 30.000,-

(Setiap Hari, Sejumlah Puasa Yang Ditnggalkan)

d. Batas minimum (Besaran Nisab) Zakat Harta adalah. 85 gr Emas 24K atau setara dengan Rp. 1.100.000,-/ gram X 85 gram = 93.500.000,- dengan Besar kewajiban zakat adalah 2,5% = Rp. 2.337.000,-

e. Pengumpulan (Colect) Zakat Fitrah dari Muzaki kepada UPZ dilaksanakan Mulal Tanggal 1 Ramadhan 1445 H 30 Ramadhan 1445H sebelum Sholat Idul Fitri.

Pada kesempatan itu Amin Koly juga mengajak seluruh umat Muslim di Teluk Bintuni untuk mengeluarkan zakat fitrah di petugas UPZ yang ada di Masjid atau musholla terdekat.

Dengan demikian, diharapkan kesepakatan ini dapat membantu dalam optimalisasi pengelolaan zakat di Kabupaten Teluk Bintuni dan memperkuat praktek keagamaan umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat, menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk berbagi dan membantu sesama. [HS]

 

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara (kiri) bersama Ketua Umum PBSI Provinsi Papua Barat Drs. Deddy Sunandar saat pelantikan Pengurus PBSI Teluk Bintuni masa bakti 2025–2029.

Berita

PBSI Teluk Bintuni Dilantik, Wabup Tekankan Pembinaan Atlet
Ketua DPC PDIP Teluk Bintuni periode 2025–2030: Ma'dika, S.Pd

Berita

Madika S.Pd Nahkodai PDIP Bintuni: Siapkan Lompatan Politik Menuju 5 Kursi Dewan
Wamen Dikdasmen Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Menekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Wamen Dikdasmen Apresiasi Muhammadiyah Tekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Selaraskan Pembangunan dengan Visi SERASI, Kesbangpol Bintuni Bimbing Organisasi Penerima Hibah

Berita

SMAMCO Manokwari Resmi Dibuka, Perkuat Integrasi Pendidikan dan Budaya Adat

Berita

PDIP Teluk Bintuni Gelar Konfercab, Teguhkan Konsolidasi dan Penguatan Kader Menuju Pembangunan Daerah

Berita

HUT PGRI ke-80 dan HGN 2025: Teluk Bintuni Jadi Tuan Rumah Perayaan Tingkat Papua Barat
Keterangan Gambar: Sejumlah pejabat daerah dan perwakilan perusahaan berdiri di panggung utama saat prosesi pelepasan kargo LNG perdana oleh PT Padoma Ubodari Energy di Kampung Tanah Merah Baru, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Acara yang berlangsung pada 24 November 2025 ini digelar dengan latar pemandangan laut yang memperkuat suasana seremoni peresmian. (Istimewa)

Berita

Pengiriman Perdana Kargo LNG PT Padoma Ubodari Energy Resmi Dilepas di Teluk Bintuni