Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menegaskan bahwa mereka tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASPAL (Asli tapi Palsu).
Plt. Kepala Dukcapil, Fredrik Paduai, S.Sos, menjelaskan bahwa satu-satunya jenis KTP yang diakui dan berlaku adalah KTP Elektronik (KTP-EL), Rabu (20/3/2024)
Menurut Fredrik, sejak diberlakukannya Undang-undang Kependudukan, tidak ada lagi KTP sementara atau palsu.
” Pasal dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa KTP secara elektronik bersifat nasional dan tersambung secara online, sehingga KTP yang masih berbentuk fisik dan tidak terhubung secara online dianggap sebagai KTP asli tapi palsu.” ungkapnya.
Fredrik juga menambahkan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang menggunakan KTP semacam itu untuk aktivitas yang tidak benar, terutama dalam mencari pekerjaan.
“Dengan demikian, kami memastikan bahwa tidak ada KTP ASPAL di wilayah kami, dan kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan KTP Elektronik yang sah dan terdaftar secara resmi,” ujar Fredrik.
Sambungnya, Dukcapil Kabupaten Teluk Bintuni siap melayani warga yang masih menggunakan KTP yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Mereka menawarkan layanan penggantian KTP fisik dengan KTP Nasional elektronik secara gratis, cepat, dan mudah di Kantor Dukcapil Teluk Bintuni.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera ke kantor kami untuk melakukan penggantian KTP agar dapat terhubung secara online dan tidak ada lagi masalah terkait keaslian KTP,” tambahnya.
Dengan upaya ini, Dukcapil Kabupaten Teluk Bintuni bertekad untuk memastikan bahwa setiap penduduk memiliki KTP yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. [HS]