Home / Berita

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:35 WIT

Menyoroti Peran Advokat dan LBH: Penjelasan Mendalam tentang Bantuan Hukum dan Tanggung Jawab Profesional

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti  , Yohanes Akwan, S.H

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti , Yohanes Akwan, S.H

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan,SH., memberikan penjelasan mendalam mengenai tugas utama dari advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta menjelaskan konsep penerima bantuan hukum.

Menurut Yohanes, salah satu tugas utama advokat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur tentang pemberikan bantuan hukum pada tersangka atau terdakwa. Para tersangka atau terdakwa bisa menyewa atau meminta bantuan advokat dalam menghadapi tuntutan hukum. Advokat nantinya dapat menemani terdakwa atau tersangka mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan.

Sementara itu tugas LBH Berdasarkan UU 16/2011, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang.

Penerima bantuan hukum, kata Yohanes, meliputi individu atau kelompok miskin yang tidak mampu memenuhi hak dasar secara mandiri, seperti hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan.

Bantuan hukum yang diberikan mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi. Advokat dan LBH beroperasi berdasarkan hukum, dan mereka yang merendahkan profesi advokat dapat dituntut karena menghalangi penegakan hukum.

Yohanes menegaskan bahwa tidak semua masalah dapat ditangani oleh LBH, dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk membicarakan hal di luar ruang lingkup mereka. Ia mengajak untuk lebih banyak membaca agar memahami sebelum berbicara.

Dengan penjelasan tersebut, Yohanes menyoroti pertanyaan apakah ketidaksuaraan advokat dan LBH dalam suatu kondisi menunjukkan kesalahan, dan apakah mereka yang berbicara setengah-setengah benar-benar memahami konteksnya?

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi  Kantor YLBH SISAR MATITI di  Jalur 10 , Kampung Argosigemarai, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni

Baca Juga  Nelayan Mabuk Bobol Rumah di Bintuni, Dua Handphone Raib Dicuri

 

Share :

Baca Juga

Kegiatan lokakarya digelar di Penginapan Siloam Silimo, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Berita

Finalisasi Tata Batas Wilayah Adat di Jayawijaya Tegaskan Perlindungan Hak Masyarakat Hubula

Berita

Boru Siregar: Simbol Keberagaman di Tengah Khidmatnya Upacara HUT RI ke-80 di Distrik Tomu
Tampak dari depan, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson Ferdinandus Waprak, di sebelahnya Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, Wakil Bupati Joko Lingara, serta Abdul Samad Bauw, anggota MRPB dari unsur Agama Islam. Mereka bersama pasukan Paskibra dan Forkopimda turut bergoyang bersama. (17/8) Foto: Haiser Situmorang/MPR

Berita

Meriah dan Penuh Kebersamaan, Peringatan HUT ke-80 RI di Teluk Bintuni Disambut Tarian Tabola Bale

Berita

Remisi HUT RI ke-80, Bupati Yohanis Manibuy Ajak Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

Berita

Kepala Distrik Tomu Pimpin Upacara HUT RI, Semangat Kemerdekaan Menyala di Pesisir

Berita

Wakil Ketua Suku Moskona Apresiasi Pemerintah, Serukan Perhatian untuk Eks Simpatisan KKB

Berita

Wakil Bupati Joko Lingara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Teluk Bintuni

Berita

Bupati Teluk Bintuni Pimpin Upacara HUT ke-80 RI 2025, Merah Putih Berkibar di Tanah Sisar Matiti