Home / BERITA

Senin, 18 Maret 2024 - 10:09 WIT

Kejati Papua Barat Rilis Tersangka Korupsi AHHN, FDJS, FKM, dan RFYR

Dua tersangka Dugaan Kasus Korupsi, yang ditangani Kejati Papua Barat. Foto : M. Saragih/MPR

Dua tersangka Dugaan Kasus Korupsi, yang ditangani Kejati Papua Barat. Foto : M. Saragih/MPR

Papua Barat, Mediaprorakyat.com – Dalam SIARAN PERS Nomor: PR 7/R.2/Kph.3/3/2024 Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AKAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Senin (18/3/2023) pada pukul 14.00 WIT di Jl. Pahlawan, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Dalam rilis tersebut disampaikan, Kejati Papua Barat menetapkan AHHN, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Berikut , dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka AHHN dalam Pemanfaatan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Sehingga Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga saat ini telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud yakni Tersangka FDJS selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dan Tersangka AHHN selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.

Dijelaskan, adapun peranan Tersangka AHHN, sebagai berikut, Tersangka AHHN dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan 2 (dua) Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan 2 (dua) Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp. 423.225.165,- dan sebesar Rp. 420.893.044,-, tanpa disertai dengan daftar hadir (absensi) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat.

Baca Juga  SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA TERIMA PENGHARGAAN DARI MURI 

Selanjutnya  , Sesuai ketentuan tidak diperbolehkan untuk diajukan pencairannya, karena sebelumnya pada bulan Oktober dan November 2023 telah diajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Ke 2 (dua) Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut setelah dicairkan, tidak pernah di pindahbukukan oleh Bendahara Pengeluaran dari rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat ke rekening masing- masing pegawai.

Untuk itu, tersangka AHHN dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), padahal didalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 tidak tercantum nomenklatur mata anggaran pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), selain itu juga pada Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat tidak terdapat tenaga ahli.

Dijelaskan, tersangka AHHN mengurus dan memproses administrasi terkait pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp. 423.225.165,- dan sebesar Rp. 420.893.044,-, mulai dengan menandatangani SPP, melakukan penginputan SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak SPM dan mengajukan SPM ke BPKAD Provinsi Papua Barat. Selanjutnya setelah dana tersebut dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Tersangka AHHN tidak memindahbukukan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Gelar Lomba Senam Kreasi Sambut HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24

Demikian halnya dengan pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000,-, Tersangka AHHN mengurus dan memproses administrasi mulai dengan menandatangani SPP, melakukan penginputan SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak SPM dan mengajukan SPM ke BPKAD Provinsi Papua Barat.

Tersangka FDJS bersama-sama dengan Tersangka AHHN menggunakan dana kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023.

Anggaran 2023 dan dana jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai, staf honorer dan staf PPPK pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.

” Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka AHHN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan. ” sebut Kajati Siregar dalam rilisan.

Akibat perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut, disampaikan, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHHN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, sesuai dugaan sementara Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.074.118.209,-, dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. ”

” Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.” Sebut Kajati dalam rilis.

Baca Juga  Kejari Teluk Bintuni Giat "JMS" di SMP Santa Monica Bintuni

Ditambahkan beberapa kasus korupsi yang di telah ditangani Kejati Papua Barat , sebagai update informasi untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi, tersangka FKM eks Sekwan dan tersangka ARL dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

” Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Ad hoc Tipikor Manokwari tanggal 1 Maret 2024 lalu.” sebut Kajati Papua Barat.

Kemudian, tersangka YMF eks Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021, sedang dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari tanggal 18 Maret 2024 ini.

Terakhir, tersangka RFYR dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 202, akan dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari Maret 2024. [MS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Terbongkar! Dua Kasus Ganja di Fakfak, Barang Bukti Dibakar di Mapolres
Keterangan Gambar: Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Teluk Bintuni, Muhammad Saiful Adha, saat diwawancarai di sela kegiatan Musrenbang, Senin (7/7/2025) di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni. Ia menyampaikan kesiapan 30 ton beras sebagai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2025, serta menggandeng aparat hukum untuk mengawasi pendistribusiannya demi memastikan tepat sasaran.

BERITA

Teluk Bintuni Siapkan 30 Ton Beras CPP, Gandeng Aparat Hukum Awasi Distribusi
Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

Provinsi Papua Barat

Ombudsman Soroti Polemik Honorer 1002 di Papua Barat, Minta Proses Rekrutmen Sesuai Aturan
Keterangan Gambar: Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Teluk Bintuni, Said Harisa Bauw, berpose bersama hasil panen jagung di lahannya, Senin (7/7/2025).

BERITA

Said Bauw Garap 3,4 Hektare Lahan! Kader PPP Teluk Bintuni Tunjukkan Aksi Nyata Dukung Ketahanan Pangan

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Buka Musrenbang RKPD, Otsus, dan Forum Perangkat Daerah 2026

BERITA

139 Siswa SMAN 2 Bintuni Ikuti Tes Akademik SPMB di SD Inpres Tuasai

BERITA

Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni Berganti, IPTU Yusuf Manilet Gantikan IPTU Jan Sudarto
Keterangan Gambar: Tampak dua tersangka bersama barang bukti yang akan dimusnahkan.

BERITA

Polda Papua Barat Musnahkan 1.600 Amunisi dan Senjata Api Ilegal Milik Dua Tersangka”