Home / Berita

Senin, 18 Maret 2024 - 10:09 WIT

Kejati Papua Barat Rilis Tersangka Korupsi AHHN, FDJS, FKM, dan RFYR

Dua tersangka Dugaan Kasus Korupsi, yang ditangani Kejati Papua Barat. Foto : M. Saragih/MPR

Dua tersangka Dugaan Kasus Korupsi, yang ditangani Kejati Papua Barat. Foto : M. Saragih/MPR

Papua Barat, Mediaprorakyat.com – Dalam SIARAN PERS Nomor: PR 7/R.2/Kph.3/3/2024 Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AKAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Senin (18/3/2023) pada pukul 14.00 WIT di Jl. Pahlawan, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Dalam rilis tersebut disampaikan, Kejati Papua Barat menetapkan AHHN, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Berikut , dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka AHHN dalam Pemanfaatan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Sehingga Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga saat ini telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud yakni Tersangka FDJS selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dan Tersangka AHHN selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.

Dijelaskan, adapun peranan Tersangka AHHN, sebagai berikut, Tersangka AHHN dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan 2 (dua) Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan 2 (dua) Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp. 423.225.165,- dan sebesar Rp. 420.893.044,-, tanpa disertai dengan daftar hadir (absensi) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat.

Baca Juga  Ajak Warga Di Rumah Saja, Pemkab Teluk Bintuni Bagikan Paket Sembako di Nusantara

Selanjutnya  , Sesuai ketentuan tidak diperbolehkan untuk diajukan pencairannya, karena sebelumnya pada bulan Oktober dan November 2023 telah diajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Ke 2 (dua) Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut setelah dicairkan, tidak pernah di pindahbukukan oleh Bendahara Pengeluaran dari rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat ke rekening masing- masing pegawai.

Untuk itu, tersangka AHHN dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), padahal didalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 tidak tercantum nomenklatur mata anggaran pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), selain itu juga pada Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat tidak terdapat tenaga ahli.

Dijelaskan, tersangka AHHN mengurus dan memproses administrasi terkait pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp. 423.225.165,- dan sebesar Rp. 420.893.044,-, mulai dengan menandatangani SPP, melakukan penginputan SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak SPM dan mengajukan SPM ke BPKAD Provinsi Papua Barat. Selanjutnya setelah dana tersebut dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Tersangka AHHN tidak memindahbukukan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai.

Baca Juga  Meriah dan Penuh Kebersamaan, Peringatan HUT ke-80 RI di Teluk Bintuni Disambut Tarian Tabola Bale

Demikian halnya dengan pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000,-, Tersangka AHHN mengurus dan memproses administrasi mulai dengan menandatangani SPP, melakukan penginputan SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak SPM dan mengajukan SPM ke BPKAD Provinsi Papua Barat.

Tersangka FDJS bersama-sama dengan Tersangka AHHN menggunakan dana kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023.

Anggaran 2023 dan dana jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai, staf honorer dan staf PPPK pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.

” Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka AHHN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan. ” sebut Kajati Siregar dalam rilisan.

Akibat perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut, disampaikan, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHHN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, sesuai dugaan sementara Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.074.118.209,-, dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. ”

” Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.” Sebut Kajati dalam rilis.

Baca Juga  Presiden Dorong Persiapan Detail dan Kondusifitas Pemilu 2024 dalam Rakornas Penyelenggaraan

Ditambahkan beberapa kasus korupsi yang di telah ditangani Kejati Papua Barat , sebagai update informasi untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi, tersangka FKM eks Sekwan dan tersangka ARL dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

” Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Ad hoc Tipikor Manokwari tanggal 1 Maret 2024 lalu.” sebut Kajati Papua Barat.

Kemudian, tersangka YMF eks Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021, sedang dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari tanggal 18 Maret 2024 ini.

Terakhir, tersangka RFYR dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 202, akan dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari Maret 2024. [MS]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken