Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasus pemukulan yang melibatkan anggota Karutan Kelas IIB Teluk Bintuni dan seorang warga telah menemukan penyelesaian damai setelah terjadi miss komunikasi antara Kuasa Hukum YLBH-Sisar Matiti dan pihak Karutan.
Kejadian bermula dari perkelahian di Bina Desa, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni di mana seorang sipir Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni melaporkan kasus ini ke Polres Teluk Bintuni setelah terlibat dalam insiden tersebut.
Namun, Yohanes Akwan, kuasa hukum dari YLBH-Sisar Matiti, mengalami kesulitan dalam bertemu dengan kliennya yang ditahan atas dugaan kasus penganiayaan di Rutan tersebut.
Setelah terjadi miss komunikasi, perwakilan Karutan Kelas IIB Teluk Bintuni, Keis Sitanala, dan Yohanes Akwan dari YLBH-Sisar Matiti bertemu untuk menyelesaikan ketidaksesuaian tersebut.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Pengamanan Rutan meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dan menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa tidak akan ada kendala dalam pendampingan hukum ke depannya.
Yohanes Akwan, Direktur YLBH-Sisar Matiti, menyatakan pengertiannya terhadap situasi tersebut dan berharap agar kemitraan antara pihaknya dengan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni tetap berjalan lancar tanpa adanya miss komunikasi yang mempengaruhi hubungan kemitraan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Yohanes Akwan menegaskan bahwa haknya sebagai kuasa hukum dari klien yang sedang ditahan telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kondisi kliennya juga dilaporkan dalam keadaan baik dan kemitraan antara pihaknya dengan Rutan di Teluk Bintuni memungkinkan pertemuan kapan pun diperlukan.
Sebelumnya, YLBH Sisar Matiti telah menyampaikan bahwa tindakan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bintuni yang menghalangi advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada kliennya adalah pelanggaran terhadap aturan hukum, namun dengan penyelesaian damai ini, diharapkan kerja sama antara pihak-pihak terkait dapat berjalan lebih lancar ke depannya. [HS]