Home / BERITA

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:14 WIT

Karutan Teluk Bintuni Dituduh Menghalangi Advokat Memberikan Bantuan Hukum

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH,

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH,

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH, mengungkapkan bahwa Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah, telah melanggar aturan hukum dengan menghalangi advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada kliennya. Hal ini disampaikan dalam sebuah press release pada Rabu (13/3/2024).

Advokat yang merupakan kuasa hukum dari YLBH Sisar Matiti, tidak diizinkan untuk bertemu dengan kliennya, Gotlif Paskalis Houdure, yang sedang ditahan di Rutan Bintuni atas dugaan kasus penganiayaan.

Yohanes Akwan, SH., menyatakan bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban untuk menemui klien di dalam tahanan kapan saja sesuai dengan KUHAP pasal 69 dan 70. Karenanya, aturan yang dibuat oleh Rutan tidak dapat diberlakukan kepada advokat.

Akwan juga menyampaikan kecurigaannya bahwa hambatan ini dilakukan karena ada hubungannya dengan kronologi kasus yang sedang dialami oleh kliennya.

Ia menyoroti bahwa klien mereka menjadi tersangka setelah mencoba untuk menengahi perkelahian antara oknum sipir Rutan dengan warga.

Atas tindakan Kepala Rutan Kelas IIB Bintuni, kemudian Yohanes Akwan telah mengadukan persoalan ini ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, namun belum mendapat jawaban.

YLBH Sisar Matiti meminta agar kepala kantor wilayah memberikan sanksi tegas kepada Karutan Bintuni karena melanggar hak asasi klien dan membatasi hak advokat dengan sewenang-wenang. [HS]

 

Baca Juga  Bupati Teluk Bintuni Gercep! Puskesmas Rp9 Miliar di Distrik Kuri Siap Rampung April

Share :

Baca Juga

BERITA

Terbongkar! Dua Kasus Ganja di Fakfak, Barang Bukti Dibakar di Mapolres
Keterangan Gambar: Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Teluk Bintuni, Muhammad Saiful Adha, saat diwawancarai di sela kegiatan Musrenbang, Senin (7/7/2025) di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni. Ia menyampaikan kesiapan 30 ton beras sebagai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2025, serta menggandeng aparat hukum untuk mengawasi pendistribusiannya demi memastikan tepat sasaran.

BERITA

Teluk Bintuni Siapkan 30 Ton Beras CPP, Gandeng Aparat Hukum Awasi Distribusi
Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

Provinsi Papua Barat

Ombudsman Soroti Polemik Honorer 1002 di Papua Barat, Minta Proses Rekrutmen Sesuai Aturan
Keterangan Gambar: Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Teluk Bintuni, Said Harisa Bauw, berpose bersama hasil panen jagung di lahannya, Senin (7/7/2025).

BERITA

Said Bauw Garap 3,4 Hektare Lahan! Kader PPP Teluk Bintuni Tunjukkan Aksi Nyata Dukung Ketahanan Pangan

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Buka Musrenbang RKPD, Otsus, dan Forum Perangkat Daerah 2026

BERITA

139 Siswa SMAN 2 Bintuni Ikuti Tes Akademik SPMB di SD Inpres Tuasai

BERITA

Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni Berganti, IPTU Yusuf Manilet Gantikan IPTU Jan Sudarto
Keterangan Gambar: Tampak dua tersangka bersama barang bukti yang akan dimusnahkan.

BERITA

Polda Papua Barat Musnahkan 1.600 Amunisi dan Senjata Api Ilegal Milik Dua Tersangka”