Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Teluk Bintuni berhasil menyelesaikan proses rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tingkat Kabupaten Teluk Bintuni.
Sejak tanggal 1 Maret hingga 4 Maret 2024, KPUD Teluk Bintuni berhasil menyelesaikan rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Teluk Bintuni untuk semua tingkatan, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Dalam proses tersebut, telah diproses 14 dari 24 distrik di Kabupaten Teluk Bintuni, dengan distrik-distrik seperti Manimeri, Kaitaro, Tembuni, Kamundan, Moskona Timur, Tuhiba, Biscoop, Kuri, Aranday, Babo, Dataran Beimes, Aroba, Moskona Utara, dan Sumuri telah menyelesaikan penghitungan suara.
Pada tanggal 5 Maret 2024, KPUD Teluk Bintuni juga berhasil melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Teluk Bintuni untuk perolehan suara partai dan calon anggota DPRD Kabupaten.
Hasilnya telah tersaji dari 8 distrik berikut: Wamesa, Tomu, Moskona Barat, Weriagar, Moskona Selatan, Fafurwar, Mayseta, dan Merdey.
Rapat pleno tersebut, setelah pembacaan hasil oleh PPD Distrik Merdey, di-skorsing oleh Ketua KPUD Teluk Bintuni sekitar pukul 17.53 WIT, dan kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIT. Proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 akan dilanjutkan ke Distrik Meyado dan Distrik Bintuni.
Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa proses rekapitulasi hasil Pemilu tingkat Kabupaten Teluk Bintuni dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama dan melibatkan saksi-saksi dari berbagai pihak terkait, khususnya dalam penghitungan suara jenis PEMILU DPRD Kabupaten.
Ketua KPU Teluk Bintuni kembali menegaskan, sesuai dengan kesepakatan bersama tadi malam (4/3), bahwa terkait mengapa kita kemudian menjalankan pembacaan pleno rekapitulasi untuk jenis PEMILU DPRD Kabupaten adalah terkait dengan waktu.
Batas waktu penetapan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk jenis PEMILU DPRD Kabupaten hari ini tanggal 5 Maret pukul 23.59 WIT.
” Jadi, sudah disepakati oleh saksi-saksi tadi malam (4/3), ” ujar Alfajri.
Namun, setelah kita tetapkan hasil pleno rekapitulasi DPRD Kabupaten, maka kita akan kembali Rekapitulasi hasil PEMILU yang lain.
” Jenis PEMILU yang lain, tidak akan kita tinggalkan, tapi kita dahulukan hasil untuk DPRD Kabupaten.” pungkasnya.
Proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan dan keakuratan perolehan suara serta penetapan hasil Pemilu di tingkat Kabupaten.
Pantauan media ini, semua tahapan tersebut dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. [HS]