Bintuni, Mediaprorakyat.com – Terkait Laporan Penggunaan Dana Kampanye oleh PPP sebenarnya sudah diupload pada tanggal 27 Februari 2024 dan sudah masuk di sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) KPU.
Ketua DPC Partai PPP Kabupaten Teluk Bintuni Joko Lingara menjelaskan namun pada tanggal 29 Februari 2024 saat kita akan masukkan 1 data lagi namun Laptop kami eror atau blank.
” Maka itu kami lambat memasukkan data terakhir namun data kami sudah sebagian besar sudah masuk, ” sebut Joko Lingara, Jum’at (1/3/2024).
Lanjut Joko, Dimana kendala laptop eror atau blank ini , sehingga kita mendatangi langsung pihak KPU Teluk Bintuni untuk mengkalrifikasi surat-surat atau Laporan dana kampanye PPP.
” Dan ini tidak ada masalah dan KPU terima karena laporannya sudah masuk dalam system dan fisiknya untuk pembuktian sudah kita masukkan semua. ” ujar Joko Lingara.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPW PPP Papua Barat H. Asri, ST menambahkan bahwa terkait laporan dana kampanye partai PPP ini sudah melakukan prosesnya dari tanggal 27 Februari 2024.
Dimana secara bertahap data sudah masuk. Jadi memang hari ini (29/2/2024) ada sedikit masalah saat data terakhir kami mau input jaringan internet kurang bagus sehingga pada malam hari ini kami melapor ke KPU kendalanya seperti ini dan data-data yang sudah kami Upload itu kami cetak menjadi barang bukti bahwa upaya pelaporan kamu sudah lakukan 2 hari lalu.
” Itu bukan kelalaian kami tetapi kareena persoalan jaringan. Jadi kalau ada isu di luar bahwa kami terlambat itu tidak benar sebab kami sudah laukan pelaporan penggunaan dana kampanye ini sejak tanggal 27 Februari 2024 atau dua hari lalu sebelum batas deadline palaporan dari KPU berakhir yaitu tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.59 Wit. ” terang Asri.
Sambungnya, Dimana sejak tanggal 27 Februari 2024 data kami sudah masuk di system SIKADE secara bertahap hanya 1 data yang hampir terlambat akibat jaringan yang hang atau gangguan.
Dan ini tidak ada masalah sebab itu sudah kami laporkan ke KPU disertai barang bukti data yang sudah kami upload itu kami cetak dan perlihatkan ke pihak KPU.
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025 sudah ada upaya-upaya untuk mengupload semua data-data penggunaan dana kampanye.
” Jadi saya kira persoalanmnya sudah selesai. ” Kata Asri.
Sementara itu terpisah, Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri menjelaskan, KPU sudah menerima semua laporan penerimaan dan penggunaan atau pengeluaraan dana kampanye terakhir pada hari Kamis (29/02/2024) sampai pukul 23.59 Wit.
” Dari 18 partai peserta Pemilu yang sudah malaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ada 16 partai sedangkan 2 partai tidak menyampaikan atau melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sama sekali yaitu partai buruh dan partai Bulan Bintang. ” jelas Ketua KPU Teluk Bintuni.
Sedangkan 16 Partai Peserta Pemilu itu sudah melaporkan sendiri ke sistem SIKADEKA KPU atau mereka juga datang kepada kami karena kami membuka Help Desk untuk memberikan pelayanan kepada mereka.
” mungkin ada yang belum paham dan mungkin ada juga yang perlu bantuan maka kami akan bantu, Dan Alhamdulillah dari 18 Parpol yang ada itu sudah 16 Parpol yang menyampaikan laporan dana Kampanye. ” ungkap Ketua KPU Teluk Bintuni.
Dengan tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye maka partai yang memiliki caleg potensial untuk mendapatkan kursi nantinya calegnya akan dibatalkan, ” Dengan tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye maka Calegnya dibatalkan. ” tegas Alfajri.
Kalau memang partai Buruh dan Partai Bulan Bintang itu tidak menyampaikan laporan dana kampanye ketika mereka mempunyai caleg potensial untuk mendapatkan kursi maka ketika mereka mendaptkan perolehan suara untuk kursi tersebut maka nanti Calegnya dibatalkan. ” terang Ketua KPU Teluk Bintuni.
Alfajri Berapa pun jumlah kursinya maka calegnya akan dibatalkan. Saya berharap kepada setiap partai agar mereka taat aturan.
Sebab kalau mereka tidak taat aturan maka sanksi-sanksi yang memberatkan itu bisa dikenakan untuk mereka.
Harapan saya merka harus taat aturan agar tidak berdampak pada mereka yang sudah berupaya mengeluarkan banyak tenaga baik materil dan non materil.
Kemudian dengan persolan administrasi seperti ini mereka akhirnya bisa berdampak pada calon-calon legislatif mereka.
” Dari 18 partai peserta pemilih ada 16 partai yang sudah menyampaikan laporan. Partai PPP yang terakhir melakukan pelaporan dan kami dari KPU berupaya karena kami juga tak ingin disalahkan. ” jelas Ketua KPU Teluk Bintuni.
Tetapi kami kemudian tidak menyampaikan atau mungkin sengaja tidak memberitahukan terkait dengan mereka , untuk mengantisipasi hal ini, KPU harus mengingatkan partai politik. Jangan nanti kemudian karena tidak melaporkan mereka kena sanksi berat.
Kemudian KPU tidak menyampaikan atau mengingatkan maka nanti dikuatirkan ada partai yang kemudian mempunyai potensi mendapatkan kursi lalu mereka terlambat menyampaikan laporan bisa-bisa nanti mereka menuntut KPU.
” Tapi kami dengan selalu menyampaikan baik itu secara langsung menelepon, chat, maupun kita kirim ke dalam group. Jadi hal ini tidak ada masalah karena PPP menyampaikan laporannya diujung. ” tandasnya. [HS]