Bintuni, Mediaprorakyat.com -Dalam mengantisipasi Pemilihan Umum Tahun 2024 dan untuk menjaga ketertiban serta menciptakan situasi aman, Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH, telah mengeluarkan instruksi baru kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni pada Kamis (22/02/2024).
Instruksi tersebut, yang mulai berlaku sejak tanggal penetapan, mengatur beberapa hal penting:

Larangan Penjualan Minuman Beralkohol: Para pemilik hotel, penginapan, tempat hiburan malam, bar, diskotik, café, panti pijat, karaoke, serta distributor dan pedagang minuman beralkohol dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol mulai tanggal 25 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024.
Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan: Tempat hiburan malam, bar, diskotik, panti pijat, dan karaoke wajib mentaati jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah, yaitu buka mulai pukul 19.00 WIT dan tutup pukul 22.00 WIT. Selama periode larangan, siang hari tidak diizinkan beroperasi.
Pelanggaran terhadap larangan dan pembatasan tersebut akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati Teluk Bintuni menegaskan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama, dengan kepala distrik, lurah, kepala kampung, ketua RW, dan RT diminta untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Pelaksanaan instruksi ini menjadi tanggung jawab penuh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni, dengan kerjasama dari TNI/Polri di Kabupaten Teluk Bintuni.
Instruksi ini juga telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan dukungan dan kerjasama yang diperlukan.
Dengan harapan, Semoga instruksi ini dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa pemilihan. [HS]