Home / Berita

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:31 WIT

Pemda Teluk Bintuni Melarang Penjualan Minuman Beralkohol dan Membatasi Waktu THM Demi Keamanan Pemilu 2024

THM (istimewa)

THM (istimewa)

Bintuni, Mediaprorakyat.com -Dalam mengantisipasi Pemilihan Umum Tahun 2024 dan untuk menjaga ketertiban serta menciptakan situasi aman, Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH, telah mengeluarkan instruksi baru kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni pada Kamis (22/02/2024).

Instruksi tersebut, yang mulai berlaku sejak tanggal penetapan, mengatur beberapa hal penting:

Instruksi Antisipasi Pemilu 2024: Larangan Minuman Beralkohol dan Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan di Teluk Bintuni
Instruksi Antisipasi Pemilu 2024: Larangan Minuman Beralkohol dan Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan di Teluk Bintuni

Larangan Penjualan Minuman Beralkohol: Para pemilik hotel, penginapan, tempat hiburan malam, bar, diskotik, café, panti pijat, karaoke, serta distributor dan pedagang minuman beralkohol dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol mulai tanggal 25 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024.

Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan: Tempat hiburan malam, bar, diskotik, panti pijat, dan karaoke wajib mentaati jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah, yaitu buka mulai pukul 19.00 WIT dan tutup pukul 22.00 WIT. Selama periode larangan, siang hari tidak diizinkan beroperasi.

Pelanggaran terhadap larangan dan pembatasan tersebut akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati Teluk Bintuni menegaskan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama, dengan kepala distrik, lurah, kepala kampung, ketua RW, dan RT diminta untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Pelaksanaan instruksi ini menjadi tanggung jawab penuh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni, dengan kerjasama dari TNI/Polri di Kabupaten Teluk Bintuni.

Instruksi ini juga telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan dukungan dan kerjasama yang diperlukan.

Dengan harapan, Semoga instruksi ini dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa pemilihan. [HS]

Baca Juga  Polda Papua Barat dan KPU Gelar Audiensi, Serahkan Penghargaan kepada Mitra Strategis

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Lonjakan Domisili Baru, Pemkab Teluk Bintuni Hentikan Sementara Layanan Pindah Datang
Kegiatan lokakarya digelar di Penginapan Siloam Silimo, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Berita

Finalisasi Tata Batas Wilayah Adat di Jayawijaya Tegaskan Perlindungan Hak Masyarakat Hubula

Berita

Boru Siregar: Simbol Keberagaman di Tengah Khidmatnya Upacara HUT RI ke-80 di Distrik Tomu
Tampak dari depan, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson Ferdinandus Waprak, di sebelahnya Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, Wakil Bupati Joko Lingara, serta Abdul Samad Bauw, anggota MRPB dari unsur Agama Islam. Mereka bersama pasukan Paskibra dan Forkopimda turut bergoyang bersama. (17/8) Foto: Haiser Situmorang/MPR

Berita

Meriah dan Penuh Kebersamaan, Peringatan HUT ke-80 RI di Teluk Bintuni Disambut Tarian Tabola Bale

Berita

Remisi HUT RI ke-80, Bupati Yohanis Manibuy Ajak Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

Berita

Kepala Distrik Tomu Pimpin Upacara HUT RI, Semangat Kemerdekaan Menyala di Pesisir

Berita

Wakil Ketua Suku Moskona Apresiasi Pemerintah, Serukan Perhatian untuk Eks Simpatisan KKB

Berita

Wakil Bupati Joko Lingara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Teluk Bintuni