Bintuni , Mediaprorakyat.com – Terjadi kontroversi terkait pemungutan suara ulang di Teluk Bintuni. Ketua DPC PPP Teluk , Joko Lingara, dan Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir, bersama dua caleg dari PPP, Wagiman dan Dahamaddin, meminta penjelasan mengenai PSU di lima TPS. Rabu (21/02/2024) di Kantor Bawaslu Teluk Bintuni.
Kehadiran Pengurus dan Caleg DPRD Teluk Bintuni tersebut di terima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran.
Mereka menyoroti ketidakjelasan dasar hukum PSU, perubahan tidak konsisten dalam jumlah TPS yang akan mengalami PSU, dan meragukan profesionalisme serta netralitas Bawaslu.
Joko Lingara, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa kehadiran mereka di Bawaslu Teluk Bintuni adalah untuk mengklarifikasi keputusan PSU yang dimulai dari TPS-08 di Kampung Argosigemerai SP5.
Menurut Ketua DPC PPP Teluk Bintuni, Keputusan tersebut diambil setelah Ketua KPPS melarikan diri, yang kemudian memengaruhi beberapa TPS lainnya, termasuk TPS-03 dan 12 di Argosigemerai, TPS-03 di Bintuni Barat, dan TPS-14 di Bintuni Timur.
Joko lingara menekankan bahwa beberapa TPS yang dijadwalkan untuk PSU tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak ada laporan keberatan dari saksi-saksi partai politik. Hal ini menimbulkan keraguan akan perlunya PSU dilaksanakan.
Sementara itu Yasman Yasir, Ketua DPW PPP Papua Barat, menambahkan bahwa keputusan PSU ini sangat aneh karena terjadi perubahan yang tidak konsisten dalam jumlah TPS yang akan mengalami PSU.
Ia juga menyoroti kurangnya profesionalisme dan netralitas dalam proses pengambilan keputusan PSU oleh Bawaslu.
Mereka mempertanyakan keterlambatan laporan dari Bawaslu Teluk Bintuni terkait PSU yang seharusnya sudah disampaikan sejak hari pertama setelah pemungutan suara. Keterlambatan ini menimbulkan keraguan akan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.
Selain itu, mereka juga mencatat bahwa laporan dari Panwas di TPS-03 Argosigemerai SP5 tidak didukung oleh laporan keberatan dari saksi-saksi partai politik. Surat C1 yang ditandatangani oleh semua saksi menunjukkan bahwa tidak ada masalah yang signifikan yang memerlukan PSU.
Kesimpulannya, mereka menegaskan bahwa situasi pemilu tahun 2024 di Teluk Bintuni sangatlah tidak biasa, berbeda dengan tahun 2019. Oleh karena itu, mereka meminta agar Bawaslu dan Panwas melakukan kajian ulang terkait keputusan PSU di lima TPS tersebut demi menjaga integritas dan keamanan pemilu di Bintuni.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran, menyatakan bahwa PSU bukanlah aib, melainkan edukasi politik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. PSU dipandang sebagai langkah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas demokrasi. [HS]