Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, SH., MH., mengumumkan keberhasilan proses penertiban aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Jhony Zebua menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Daerah Teluk Bintuni.
Menurut Jhony Zebua, proses penertiban yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 telah menghasilkan pengembalian sukarela dari 3 unit kendaraan dinas roda dua dari total 29 SKK yang diberikan.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga aset-aset milik daerah,” ujar Kajari Teluk Bintuni, Rabu (21/02/2024).
Lebih lanjut, Jhony Zebua menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pertemuan persuasif dengan pemegang aset milik Pemkab Teluk Bintuni.
“Bahkan, jika diperlukan, kejaksaan siap untuk menerbitkan somasi demi kepentingan pemberi kuasa,” ujar Putra Nias yang sudah dua tahun berdinas di Teluk Bintuni itu.
Ia menjelaskan, proses penertiban tersebut melibatkan undangan kepada pihak-pihak yang sementara menguasai aset-aset Pemkab, termasuk kendaraan bermotor, mobil, dan rumah dinas yang masih ditempati.
Kesediaan para pihak untuk menyerahkan aset-aset daerah ditandai dengan penandatanganan surat berita acara kesediaan untuk mengembalikan secara sukarela.
Ia menyebutkan, untuk melanjutkan proses penertiban dengan lancar, kejaksaan akan mengundang instansi terkait seperti Dinas BPKAD, Inspektorat, dan pejabat pemerintah daerah yang berwenang.
Jhony Zebua menegaskan bahwa semua aset, baik yang bergerak maupun tak bergerak, akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harapannya, penertiban ini akan memastikan penggunaan aset-aset tersebut sesuai dengan peruntukannya yang semestinya dan berkontribusi pada kemajuan daerah Teluk Bintuni. [HS]