Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni mengadakan rapat koordinasi di Aula KPU , Distrik Bintuni Timur.Rabu (22/11/2023) di Aula KPU Teluk Bintuni.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan kapasitas badan ADHOC dalam menghadapi tahapan pemilu tahun 2024 di wilayah tersebut.
Rapat diikuti oleh 24 distrik, termasuk Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Sekretaris, dan Anggota PPD se-Kabupaten Teluk Bintuni. Para pemateri berasal dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Polres Teluk Bintuni, dan Bawaslu.
Muhammad Memed Alfajri, Ketua KPU Teluk Bintuni, membuka acara dengan menekankan pentingnya soliditas dan kepatuhan terhadap arahan pimpinan.
“Teman-teman, jangan bermain dengan api,” ucap Memet sebagai peringatan.
Dalam arahannya, Memet menyoroti keterlibatan penegak hukum untuk memastikan pemahaman anggota PPD tentang pemantauan kegiatan di KPU.
Dia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2019 sebagai pedoman pelaksanaan.
“Pemungutan suara harus dilaksanakan dengan tegas dan solid. PPD diharapkan tidak menyalahgunakan kewenangan di wilayah kerja masing-masing,” tegas Memet.
Dia menambahkan bahwa kesalahan anggota PPD akan ditanggung sendiri, sesuai dengan penegasan dari Kapolres Teluk Bintuni.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Said Musaad, Ketua dan pengurus PPD, serta perwakilan dari Gakkumdu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Dalam kesempatan itu, disosialisasikan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu oleh pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.
” Semua pihak berharap bahwa kegiatan ini dapat memperkuat persiapan dan kualitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2024.” Sebut Memet. [HS]