Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar sosialisasi Advokasi Kebijakan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi. Acara ini berlangsung di Gedung Women and Child Center (WCC) Bintuni pada Senin (06/11/2023).
Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Matret Kokop. SH, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran perempuan dalam politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Perempuan memiliki kemampuan untuk memengaruhi kebijakan di berbagai bidang ini.
Selain itu, Matret Kokop mengajak perempuan untuk aktif dalam partai politik (Parpol) dan organisasi. Menurutnya, perempuan perlu memiliki peran kunci dalam politik dan berperan aktif di bidang hukum, sosial, dan ekonomi.
Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa pemilihan umum yang akan segera dilaksanakan adalah sarana untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin bangsa. Dalam konteks ini, partisipasi perempuan dalam politik sangat penting untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan azas demokrasi.
Indonesia telah berusaha meningkatkan keterlibatan perempuan dalam politik, terutama dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan Parpol menyertakan paling sedikit 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai tingkat pusat.
Matret Kokop mengakhiri sambutannya dengan mengajak perempuan untuk meningkatkan kualitas diri, bersaing dengan kaum pria dalam berbagai bidang, dan berkontribusi pada pembangunan gender dan pemberdayaan gender di Teluk Bintuni.
Selain itu, dia memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini dan berharap bahwa melalui kegiatan tersebut, peran perempuan di Kabupaten Teluk Bintuni dalam dunia politik dapat terus ditingkatkan.
Tujuan akhirnya adalah mencapai kuota 30 persen perempuan di DPRD dan memastikan perempuan menjadi agen perubahan yang handal dan profesional di semua posisi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. [HS]