
Manokwari,Mediaprorakyat.com – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dan Pemerintah Kabupaten Manokwari menandatangani Rencana Kerja(RK) UHC Non Cut Off bagi penerima bantuan iuran dari Pemkab Manokwari. Rencana kerja ini ditandatangani oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, Senin (7/11/2023).
Bupati Kabupaten Manokwari, Hermus Indou, S.IP, M.H, mengatakan pada kata sambutannya, bahwa Pemkab Manokwari berupaya memproteksi masyarakat dengan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.
“Di tengah keterbatasan, Manokwari menjadi salah satu kabupaten yang aktif dalam menjalankan program JKN,” katanya.
Untuk itu, lanjut Hermus, Pemkab
Manokwari menjaga keaktifan dengan mengikutsertakan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.Dalam pengelolaan APBD 2024, Pemkab Manokwari sudah memastikan alokasi anggarannya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemkab Manokwari sebanyak 18.744 jiwa.
“Jumlah itu mengalami kenaikan sekitar 1.000 jiwa jika dilihat dari tren tahun lalu, ” Ungkapnya.
Menurutnya, rencana kerja yang ditandatangani dengan Pemkab Manokwari bersifat teknis jumlah peserta. Setelah penandatangan rencana kerja, lanjutnya, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari akan mengajukan data kepesertaan yang dibiayai Pemkab Manokwari ke BPJS Kesehatan pusat.
“Nanti kantor pusat tetap menyetujui statusnya UHC Non Cut Off yang artinya begitu didaftarkan saat itu juga kepesertaan langsung aktif,” katanya.
Disinggung berapa jumlahnya anggaran yang akan digelontorkan Pemkab Manokwari, Sulistyono mengatakan sebesar Rp. 9 miliar untuk membiayai 18.744 orang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sulistyono juga menjelaskan, jika dari 18 ribu nama yang diajukan oleh Pemkab ada yang menunggak iuran sebelumnya secara mandiri, maka kepesertaan yang aktif itu adalah kepesertaan yang didaftarkan oleh Pemkab.
“Kepesertaan dari Pemkab yang aktif, namun iuran yang tertunggak itu tetap menjadi kewajiban peserta yang akan dilunasi. Tidak dapat diputihkan. Pihak BPJS Kesehatan akan tetap mengingat kan secara personal kepada yang bersangkutan”, tandasnya. [Ars]