Bintuni, Mediaprorakyat.com – Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT, melalui kuasa hukumnya, Yohanes Akwan, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak kontraktor Tedy Renyut (TR) dianggap tidak beralasan. Mereka membantah klaim bahwa Bupati memiliki hutang senilai Rp. 24,9 miliar kepada TR.
” Akwan juga menjelaskan bahwa pada sidang pertama, Bupati tidak bisa hadir karena saat itu dia belum menjadi kuasa hukumnya.” jelas Direktur YLBH Sisar Matiti, Jum’at (3/11/2023).
Namun, sekarang mereka telah resmi ditunjuk oleh Bupati, dan mereka akan menggunakan hak mereka untuk menjawab gugatan TR dengan lengkap dan jelas sesuai dengan fakta yang ada.
Selain itu, Akwan juga mengungkapkan keberatannya terhadap narasi-narasi di media yang mencoba memojokkan kliennya dan menciptakan opini publik yang tidak tepat.
Mereka menekankan bahwa ini adalah masalah hukum dan tidak terkait dengan status Bupati sebagai pejabat publik. Mereka berencana untuk menjawab gugatan tersebut dan menegaskan bahwa prosedur pemanggilan akan diikuti dengan baik.
Sebelumnya beberapa Media online telah memberitakan, dalam perkara gugatan perdata wanprestasi yang diajukan oleh kontraktor TR terhadap Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, M.T, sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari pada Senin (30/10/2023) harus ditunda karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir.
Pihak TR menggugat Bupati Kasihiw atas dugaan wanprestasi dalam penyelesaian sisa hutang sebesar Rp 24,9 miliar.
Dalam tuntutan gugatan wanprestasi, Bupati Kasihiw dituntut membayar kerugian senilai Rp 34,9 miliar, yang terdiri dari hutang pokok, bunga atas sisa hutang, dan kerugian immaterial.
Kuasa hukum Bupati Teluk Bintuni akan terus menjalani proses hukum ini dan menjawab gugatan sesuai dengan hukum yang berlaku. [Hs]