
Manokwari, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran pers nomor PR – 133/R.2/Kph.3/10/2023, mengumumkan bahwa Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung bersama Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah berhasil mengamankan pria berinisial “RFYR,” yang merupakan buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam siaran pers Kejati Papua Barat itu disebutkan, Penangkapan ” RFYR” terjadi di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 26 Oktober 2023, kemarin.
Kajati Papua Barat menjelaskan “RFYR” adalah seorang pria kelahiran Manokwari pada 17 November 1987. Ia memiliki kewarganegaraan Indonesia dan tempat tinggal di Jl. Bumi Marina Asri, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. RFYR beragama Kristen Protestan dan bekerja sebagai wiraswasta.
Disebutkan, Penangkapan RFYR didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pembangunan pelabuhan Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa akibat perbuatan “RFYR”, kerugian negara mencapai Rp 3.898.196.200,96 yang berasal dari proyek senilai Rp 4.503.518.000,-.
Sebelumnya “RFYR” telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 3 kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencaian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Setelah ditetapkan sebagai buronan, Tim TABUR Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pelacakan dan berhasil menemukan serta mengamankan “RFYR” di Jakarta.
Saat ini, “RFYR” diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan akan dibawa ke Manokwari untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebut Kajati Papua Barat.
Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam tulisannya, memberikan himbauan kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui program TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan, tegas Harli Siregar. [Ars]