Home / BERITA

Senin, 23 Oktober 2023 - 03:34 WIT

Kejari Bersama Polres Teluk Bintuni Selesaikan Kasus KDRT dan Penganiayaan di Argosigemarai

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Di Rumah Keadilan Restorative, yang berlokasi di samping Balai Kampung Argosigemerai SP V, Kejaksaan Negeri bersama Polres Teluk Bintuni telah berhasil menyelesaikan dua jenis perkara yang masuk dalam kategori Restorative Justice (RJ) pada Senin (23/10/2023).

Kedua perkara tersebut, yakni kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadi perhatian utama dalam penyelesaian hukum hari ini. Penyelesaian kedua perkara ini tidak hanya disaksikan oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak yang terlibat, tetapi juga dihadiri oleh Ipda Supardi, selaku Kanit Pidum Satreskrim Polres Teluk Bintuni, dan aparat Kampung Argosigemerai.

Ryan Mahardika, Jaksa yang bertindak sebagai fasilitator dalam proses Restorative Justice, menjelaskan bahwa pertama-tama, mereka menangani kasus KDRT.

Dalam kasus ini, tersangka dengan inisial “M” melakukan pemukulan terhadap anaknya dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol (miras).

Selanjutnya, perkara kedua adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial “J.” Dalam kasus ini, tersangka memukul istri atau kekasihnya (status belum sah sebagai suami istri), sehingga tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Ryan Mahardika menjelaskan bahwa pelibatan Restorative Justice (RJ) dalam kedua perkara ini didasari oleh beberapa syarat. Pertama, terdapat pengampunan dari para korban.

Kedua, perkara ini merupakan tindakan pertama kali yang dilakukan oleh tersangka. Ketiga, ancaman tindak pidananya tidak melebihi 5 tahun.

Dijelaskan Jaksa di tahun 2023, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah berhasil melakukan RJ sebanyak 8 kali dalam perkara yang berhasil didamaikan.

Sebagai penegak hukum, pihak Kejaksaan berharap agar seluruh warga masyarakat Teluk Bintuni tidak terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum.

Dengan pendekatan RJ, mereka berupaya menciptakan perdamaian dan keadilan dalam masyarakat, sambil memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.

Baca Juga  BEM dan MPM UNIPA Klarifikasi Video Dosen Fahutan yang Beredar di Facebook

” Ini adalah langkah yang mendukung penyelesaian masalah hukum dengan cara yang lebih bermartabat dan damai.” Pungkas Ryan Mahardika. [HS]

 

Share :

Baca Juga

Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

BERITA

Tenaga CPNS dan P3K di Sorsel Teriakkan Nasib Gaji, Ombudsman Papua Barat Minta Kepala Daerah Bertindak
Kasat Intel Polresta Manokwari, Antonius Firman Paribang, berdialog dengan para orang tua calon siswa di depan Kantor Dinas Pendidikan Manokwari, Rabu (3/7/2025).

BERITA

Pengamanan Ketat PPDB Manokwari, Polresta Siaga Antisipasi Lonjakan Pendaftar

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Hadiri Pemakaman Izaac Laukoun, Sebut Sebagai Putra Terbaik Daerah

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Polri T.A. 2025: 131 Peserta Lulus Seleksi

BERITA

DPK GMNI Universitas Nusa Putra Kecam Keras Tindakan Intoleransi di Cidahu Sukabumi
Foto: Ketua Forum Anak-anak Asli 7 Suku Teluk Bintuni, Agustinus Orocomna (Istimewa)

BERITA

Agustinus Orocomna: Anak Asli 7 Suku Minta Kuota IPDN Diumumkan Terbuka, “Semua Punya Hak yang Sama”

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial