Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyampaikan penyesalan mereka terhadap dua media online lokal di Bintuni yang telah memberitakan kasus korupsi angkutan pedesaan Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni sebelum proses sidang dimulai.
Kajari Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, melalui Kepala Seksi Intelijen Yusran Ali Baadilla SH.MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Stevy Stollane Ayorbaba, SH, menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari pada 5 Oktober 2023.
” Namun, persidangan yang seharusnya dimulai pada 12 Oktober 2023 ditunda hingga 26 Oktober 2023.” ujar Stevy Stollane Ayorbaba.
Menurut Stevy Stollane Ayorbaba, “Masing-masing terdakwa akan menjalani proses persidangan pada 26 Oktober 2023, jadi belum ada proses persidangan.”
Mereka mengkritik pemberitaan media online yang tidak melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan, menganggap bahwa hal tersebut mengganggu proses penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengingatkan bahwa dalam suatu penanganan perkara, pembuktian harus melalui persidangan yang berdasar acara dalam KUAHP. Mereka mengharapkan dukungan dari wartawan untuk lebih profesional dalam mendukung proses penegakan hukum.
Kasi Intelijen Yusran Ali Baadilla SH.MH menekankan bahwa pemberitaan media online seolah-olah telah menciptakan _*Framing*_ bahwa sidang telah berlangsung dan itu tidak benar.
Kejaksaan ingin mengklarifikasi bahwa sidang kasus angkutan pedesaan (angdes) ditunda hingga tanggal 26 Oktober mendatang.
“Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengingatkan pentingnya mengikuti proses hukum dengan tepat dan memberikan ruang bagi proses persidangan yang sesuai dengan Azas Peradilan sederhana, cepat dan berbiaya murah serta transparan sebelum membuat penilaian. ” tegas Kasi Intel.
Untuk diketahui Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, AA dan FL (inisial), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2021.
Mereka menyatakan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 386.477.274,00. AA dan FL dianggap melanggar berbagai pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi. [HS]